Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeksekusi Johanes Lukman Lukito, buronan kasus korupsi pembangunan Water Park Kabupaten Nias Selatan ABPD TA 2015 senilai Rp17,952 miliar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Selasa (18/2), mengatakan, Jaksa sebagai eksekutor telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung, atas perkara tidak pidana korupsi Johanes.
Ia menyebutkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap Johanes, lebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejati Sumut.
Baca juga: Kejati Sumut tangkap DPO kasus korupsi Waterpark Nias Selatan
"Selanjutnya buronan tersebut dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Sumut ke Lapas Klas Medan untuk menjalani hukuman," ujar Sumanggar.
Ia mengatakan, Johanes yang juga Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering ditangkap saat berada di Mall Avenue Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Senin (17/2) sekira pukul 14.00 WIB.
Saat diringkus Johanes tidak mengadakan perlawanan dan langsung dibawa ke Medan dengan menggunakan pesawat terbang. Setelah tiba Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang dia dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sejati, dan ke Kejati Sumut.
Baca juga: Kejati Sumatera Utara amankan buronan tersangka korupsi pengadaan kapal laut
Johanes Lukman Lukito, dalam putasan MA RI Nomor 593 K/Pid Sus/2019 tanggal 21 Mei 2019 terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Menghukum terdakwa Johanes membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp7.890.698.714, dan dikompensasi dengan uang setor terdakwa Rp4.500.000.000.
Baca juga: Kejati Sumut masih tahan tersangka kasus korupsi dana dekonsentrasi
Sisa UP sebesar Rp3.390.698.714 dengan ketentuan apabila tidak membayar UP dalam 1 bulan maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 tahun.
"Kegiatan pembangunan Water Park di Kabupaten Nias Selatan bersumber dari dana penyertaan modal APBD Kabupaten Nias Selatan TA 2015 kepada BUMD PT Bumi Nisel Cemerlang. Direktur BUMD Yulius Dakhi telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkraht)," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Selasa (18/2), mengatakan, Jaksa sebagai eksekutor telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung, atas perkara tidak pidana korupsi Johanes.
Ia menyebutkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap Johanes, lebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejati Sumut.
Baca juga: Kejati Sumut tangkap DPO kasus korupsi Waterpark Nias Selatan
"Selanjutnya buronan tersebut dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Sumut ke Lapas Klas Medan untuk menjalani hukuman," ujar Sumanggar.
Ia mengatakan, Johanes yang juga Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering ditangkap saat berada di Mall Avenue Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Senin (17/2) sekira pukul 14.00 WIB.
Saat diringkus Johanes tidak mengadakan perlawanan dan langsung dibawa ke Medan dengan menggunakan pesawat terbang. Setelah tiba Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang dia dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sejati, dan ke Kejati Sumut.
Baca juga: Kejati Sumatera Utara amankan buronan tersangka korupsi pengadaan kapal laut
Johanes Lukman Lukito, dalam putasan MA RI Nomor 593 K/Pid Sus/2019 tanggal 21 Mei 2019 terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Menghukum terdakwa Johanes membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp7.890.698.714, dan dikompensasi dengan uang setor terdakwa Rp4.500.000.000.
Baca juga: Kejati Sumut masih tahan tersangka kasus korupsi dana dekonsentrasi
Sisa UP sebesar Rp3.390.698.714 dengan ketentuan apabila tidak membayar UP dalam 1 bulan maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP. Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 tahun.
"Kegiatan pembangunan Water Park di Kabupaten Nias Selatan bersumber dari dana penyertaan modal APBD Kabupaten Nias Selatan TA 2015 kepada BUMD PT Bumi Nisel Cemerlang. Direktur BUMD Yulius Dakhi telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkraht)," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020