KPK, Senin, memanggil seorang saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Paulus Welly Afandy, karyawan swasta sebagai saksi untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Wapres Ma'ruf sebut deradikalisasi bukan sesuatu yang mudah
Untuk diketahui dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menetapkan status DPO untuk Soenjoto serta dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan Rezky Herbiyono, seorang partikelir atau menantunya.
Status DPO itu diberikan karena sebelumnya tiga tersangka itu mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.
KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Soenjoto selaku direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50.000 dolar Amerika Serikat terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.
Tujuannya agar ada penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Paulus Welly Afandy, karyawan swasta sebagai saksi untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Wapres Ma'ruf sebut deradikalisasi bukan sesuatu yang mudah
Untuk diketahui dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menetapkan status DPO untuk Soenjoto serta dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan Rezky Herbiyono, seorang partikelir atau menantunya.
Status DPO itu diberikan karena sebelumnya tiga tersangka itu mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.
KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Soenjoto selaku direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50.000 dolar Amerika Serikat terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.
Tujuannya agar ada penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020