Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengeluarkan larangan kepada warganya untuk merayakan valentine day atau hari kasih sayang yang jatuh pada tanggal 14 Februari setiap tahun karena bertentangan dengan syariat Islam.
"Dalam rangka menjaga kesucian aqidah dan penguatan pengalaman syariat Islam, maka kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh bahwa valentine day bertentangan dengan syariat Islam dan bukan budaya Aceh," tegas Aminullah di Banda Aceh, Selasa.
Ia mengaku, pihaknya telah mengeluarkan edaran surat resmi atas nama wali kota Banda Aceh yang ditandatangani olehnya pada tanggal 16 Jumadil Akhir 1441 Hijriah atau bertepatan 10 Februari 2020 Masehi.
Baca juga: Aceh Barat larang perayaan Hari Kasih Sayang
Dalam surat ini di poin pertama meminta kalangan generasi muda, mahasiswa/i, siswa-siswi, dan seluruh masyarakat muslim Kota Banda Aceh agar tidak merayakan valentine day dalam bentuk apapun.
Lalu poin kedua diminta kepada pelaku usaha perhotelan/penginapan, kafe, tempat hiburan, dan tempat-tempat lainnya dalam lingkup Kota Banda Aceh untuk tidak memfasilitasi kegiatan valentine day tersebut.
"Selain bertentangan dengan syariat Islam dan budaya Aceh, perayaan valentine day juga tidak sesuai dengan adat-istiadat yang berlaku Aceh," jelas dia.
Ia menyebut, surat larangan itu disampaikan ke semua pihak dan berbagai pemangku kepentingan di daerah berjuluk "Kota Serambi Mekkah" untuk dapat diindahkan sebagai wujud kepedulian dan komitmen syariat Islam.
Terakhir sebagai upaya dalam melaksanakan, dan menegakkan syariat Islam secara kaffah di ibu kota provinsi paling barat Indonesia tersebut.
"Demikian surat larangan ini kami terbitkan agar menjadi pedoman bagi semua pihak dalam rangka mengantisipasi berbagai bentuk perayaan valentine day pada tanggal 14 Februari 2020 di Kota Banda Aceh," tutur Aminullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Dalam rangka menjaga kesucian aqidah dan penguatan pengalaman syariat Islam, maka kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh bahwa valentine day bertentangan dengan syariat Islam dan bukan budaya Aceh," tegas Aminullah di Banda Aceh, Selasa.
Ia mengaku, pihaknya telah mengeluarkan edaran surat resmi atas nama wali kota Banda Aceh yang ditandatangani olehnya pada tanggal 16 Jumadil Akhir 1441 Hijriah atau bertepatan 10 Februari 2020 Masehi.
Baca juga: Aceh Barat larang perayaan Hari Kasih Sayang
Dalam surat ini di poin pertama meminta kalangan generasi muda, mahasiswa/i, siswa-siswi, dan seluruh masyarakat muslim Kota Banda Aceh agar tidak merayakan valentine day dalam bentuk apapun.
Lalu poin kedua diminta kepada pelaku usaha perhotelan/penginapan, kafe, tempat hiburan, dan tempat-tempat lainnya dalam lingkup Kota Banda Aceh untuk tidak memfasilitasi kegiatan valentine day tersebut.
"Selain bertentangan dengan syariat Islam dan budaya Aceh, perayaan valentine day juga tidak sesuai dengan adat-istiadat yang berlaku Aceh," jelas dia.
Ia menyebut, surat larangan itu disampaikan ke semua pihak dan berbagai pemangku kepentingan di daerah berjuluk "Kota Serambi Mekkah" untuk dapat diindahkan sebagai wujud kepedulian dan komitmen syariat Islam.
Terakhir sebagai upaya dalam melaksanakan, dan menegakkan syariat Islam secara kaffah di ibu kota provinsi paling barat Indonesia tersebut.
"Demikian surat larangan ini kami terbitkan agar menjadi pedoman bagi semua pihak dalam rangka mengantisipasi berbagai bentuk perayaan valentine day pada tanggal 14 Februari 2020 di Kota Banda Aceh," tutur Aminullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020