Miliki dua paket sabu-sabu Dian Sempana (30) warga Padang Rebah Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai ditangkap Unit Reskrim Polsek Hinai Kabupaten Langkat dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu disampaikan Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik melalui Kanit Reskrim Iptu Nelson Manurung, di Hinai, Senin.
Baca juga: Dua pemilik sabu-sabu Kuala Langkat ditangkap polisi
Barang bukti yang diamankan dari tersangka ini berupa dua bungkus plastik kecil bewarna bening yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu tas sandang warna hitam merek polo.
Penangkapan dilakukan saat Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di seputaran Balai Desa Dusun II Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai.
Lalu personel melakukan penangkapan dan penggeledahan saat di mana melihat petugas tersangka coba menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkannya ke tanah disekitar tempatnya berdiri.
Namun setelah ditanyakan itu barang siapa tersangka mengakui miliknya dan langsung diboyong ke Mapolsek Hinai seterusnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik melalui Kanit Reskrim Iptu Nelson Manurung, di Hinai, Senin.
Baca juga: Dua pemilik sabu-sabu Kuala Langkat ditangkap polisi
Barang bukti yang diamankan dari tersangka ini berupa dua bungkus plastik kecil bewarna bening yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu tas sandang warna hitam merek polo.
Penangkapan dilakukan saat Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di seputaran Balai Desa Dusun II Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai.
Lalu personel melakukan penangkapan dan penggeledahan saat di mana melihat petugas tersangka coba menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkannya ke tanah disekitar tempatnya berdiri.
Namun setelah ditanyakan itu barang siapa tersangka mengakui miliknya dan langsung diboyong ke Mapolsek Hinai seterusnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020