Edy Suhendra alias Alip (31) warga Dusun IX Desa Karang Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat ditangkap Reskrim Polsek Secanggang karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH melalui Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH, di Hinai Kiri, Sabtu.

Penangkapan terhadap Edy Suhendra alias Alip ini dilakukan petugas di Dusun IV Gang Jeruk Desa Karang Gading Secanggang dengan barang bukti satu bungkusan plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,14 gram, satu unit sepeda motor jenis suzuki smash warna hitam tanpa nopol dan kaca pirek.

.Baca juga: Hendak pesta sabu, seorang kakek di Besitang ditangkap polisi
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020