Kepolisian Daerah Sumatera Utara menahan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dan pemerasan dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.
 
Kedua tersangka yang ditahan yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri dan Sekretaris Camat Babalan Rosmiati.
 
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi ANTARA, Rabu (5/2).

Baca juga: Polda Sumut OTT Camat Babalan Langkat, 3 orang diamankan

Baca juga: Polisi tetapkan Camat Babalan Langkat sebagai tersangka kasus pemerasan
 
Ia menyebutkan hingga saat ini pihak Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. 
 
"Masih terus dilakukan penyelidikan," ujarnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. 
 
Dalam OTT tersebut, Polisi mengamankan 3 orang yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekretaris Camat Babalan Rosmiati, dan Kasi Trantib Camat Babalan Nurfadlina. 

Baca juga: Warga Babalan ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat karena miliki sabu-sabu
 
Ketiganya diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
Petugas menyita uang tunai sebesar Rp5 juta di dalam amplop putih bertulis PT Mandiri dengan pecahan uang Rp100.000. 
 
Selain menyita sejumlah uang, petugas juga menyita sejumlah berkas dari Camat dan Kasi Trantib Camat Babalan. Berkas yang diamankan terkait dengan permohonan SIMB.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Camat Babalan Yafizham Parinduri dan Sekretaris Camat Babalan Rosmiati sebagai tersangka.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020