Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil meringkus 9 pelaku jaringan narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara. Satu di antara 9 pelaku ditembak mati.

Adapun identitas tersangka yang ditembak mati yakni MY (20). Sementara delapan tersangka lainnya yakni AW (25), FFN (21), AA (30), SA (23), AR (35), FF (33), ZK (38) dan HR (40).

"Untuk tersangka MY dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Untuk kedelapan tersangka ini masih dilakukan pengembangan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir, dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin.

Baca juga: Polisi tangkap kurir sabu jaringan internasional di Medan

Baca juga: Puluhan pelajar di Kota Medan terlibat tawuran

Ia mengatakan, penangkapan terhadap 9 tersangka dilakukan dalam kurun waktu satu minggu, dengan lima lokasi yang berbeda.

"Total ada empat jaringan dengan jumlah tersangka sembilan orang. Ini lagi kita dalami sebenarnya, ada yang masuk dari arah Riau, ada yang dari Aceh, dan ada juga yang dari Tanjung Balai," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sebanyak 10.100 gram sabu, dan 5.500 butir ekstasi.

"Barang haram narkotika ini dipasok dari Malaysia," ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1miliar.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020