Aparat Reskrim Polsek Hinai Kabupaten Langkat berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana karena memiliki, menyimpan, atau menguasai jenis sabu-sabu yang coba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik melalui Kanit Reskrim Iptu Nelson Manurung, di Hinai, Rabu (29/1), menyebutkan, tersangka yang diringkus yakni Saharuddin alias Sikin (54) warga Dusun III Desa Suka Damai Kecamatan Hinai dan Selamet alias Mamek (39) warga Dusun V Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai.

Barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi penangkapan di Dusun III Desa Muka Paya Kecamatan Hinai adalah satu bungkus plastik bening sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram, satu unit HP merk Polytron, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega BK 3562 ID.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap dua warga Tanjung Pura miliki sabu-sabu

Kanit Reskrim Polsek Hinai menjelaskan, pada Rabu pagi sekitar Pukul 09.30 WIB, dalam rangka Operasi Antik Toba 2020 pihaknya menerima informasi adanya dua orang laki-laki yg dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega BK 3562 ID.

Lalu anggota opsnal melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku pengedar yang sedang berboncengan dan melintas di Desa Muka Paya Kecamatan Hinai.

Setelah dihentikan, pelaku yang dibonceng melarikan diri. Bripka Irwansyah langsung mengejar pelaku, sementara pelaku yang membawa sepeda motor juga melarikan diri dan dikejar oleh Bripka Hairuddin.

Baca juga: Pemilik 44 paket ganja di Pangkalan Susu Langkat diringkus Polisi

Baca juga: Operasi Antik Toba 2020 Polisi Gebang tangkap pemilik narkotika

Bripka Irwansyah berhasil menangkap pelaku yang mengaku bernama Saharuddin dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik putih bening berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu sabu yang sempat di buang oleh pelaku.

"Kedua pelaku mengaku benar barang bukti narkotika jenis sabu-sabu adalah milik mereka yang baru dibelinya untuk dipergunakan sendiri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Hinai untuk proses hukum," katanya.

Sekarang kedua tersangka kasusnya sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk penyidikan lebih lanjut.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020