Petugas Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Kualanamu melakukan sosialisasi "Greeting Passenger" yakni untuk mendekatkan diri dengan masyarakat umum khususnya penumpang internasional di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kualanamu Rahmat Priyandoko di Deliserdang, Jumat (24/1) mengatakan sosialisasi secara langsung ini dilakukan di sekitar ruang tunggu area keberangkatan internasional Bandara Kualanamu sebagai tempat wadah untuk bertemu langsung dengan penumpang.

"Greeting Passanger menjadi salah satu dari program kerja unit Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Kualanamu di tahun 2020 dan kami melakukannya kepada para penumpang yang menunggu jam keberangkatan pesawatnya," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Kualanamu gagalkan penyeludupan narkotika

Dalam mendekatkan diri kepada penumpang pihak Bea Cukai juga menyampaikan sejumlah aturan diantaranya fasilitas pembebasan sebesar USD 500 kepada setiap penumpang yang membawa barang-barang untuk penggunaan pribadi, terkait bagaimana perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, juga aturan mengenai pembawaan uang tunai dan uang kertas asing dari dan ke luar negeri.

Ia mengatakan untuk pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau mata uang asing yang nilainya setara dengan uang ke dalam atau ke luar Indonesia wajib memberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai dan melampirkan izin dari Bank Indonesia.

"Sanksi jika tidak memberitahukan petugas dikenai denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah yang uang tunai/instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah maksimal denda Rp300 juta. Sedangkan untuk kelebihan dari yang sudah diberitahukan dikenai denda 10 persen dari kelebihannya," katanya.
Petugas Bea Cukai melakukan sosialisasi "Greeting Passenger" yakni untuk mendekatkan diri dengan masyarakat umum khususnya penumpang internasional di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Jumat (24/1). (ANTARA/HO).

Selain menyampaikan secara langsung, leaflet berisi informasi aturan barang bawaan penumpang diberikan kepada penumpang sebagai lembar informasi yang bisa disimpan atau dibagi ke siapa saja yang akan memerlukan suatu waktu.

"Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan Bea dan Cukai terkait barang bawaan penumpang," tambahnya.

Pewarta: Septianda Perdana

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020