Melakukan pencurian saat subuh hari, 2 pelaku pencurian diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki.

Dua pelaku yakni Harun dan Budi warga Kota Kisaran berhasil mencuri 1 unit sepeda motor matic dan 2 handphone.

Baca juga: Bawa setengah kilogram sabu, 2 tersangka ditembak

"Kedua pelaku memiliki tugas masing-masing. Harun sebagai eksekutor di dalam rumah. Sedangkan Budi sebagai pemantau di luar rumah," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu, Kamis (23/1) kepada wartawan di polres setempat.

Kapolres menjelaskan kedua tersangka melakukan aksinya sekitar 04.30 WIB saat korban pergi melaksanakan sholat subuh yang tidak jauh dari rumah korban.

"Pelaku bisa masuk dari pintu belakang, karena pintu tidak tergembok." Ungkap Faisal.

Kedua pelaku diamankan pihak Jatanras di jalan SM Raja Kisaran pada hari Sabtu, 18 Januari 2020. Keduanya dipersangkakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020