Dua tersangka terpaksa ditembak bagian kaki oleh Satuan Narkoba Polres Asahan karena diduga memiliki setengah kilogram sabu dan melawan petugas.

"Tersangka terpaksa kita tembak karena mencoba melawan saat mau diamankan," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, Selasa (21/1/2020) saat  melakukan konferensi pers di RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran. 

Kapolres yang didampingi Dandim 0208 Asahan dan Danlanal, mengungkapkan penindakan terhadap para 2 tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dengan tersangka Baktiar. 

Baca juga: Paus membusuk di Asahan akan dimuseumkan

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan setengah kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam pelastik, yang kemudian dimasukkan kedalam kaus kaki. 

Selain sabu-sabu, juga diamankan sejumlah uang, sepucuk pistol Air Soft Gun, buku tabungan, dan barang bukti lainnya. 

Adapun kedua tersangka, yaitu Darwin Harahap (45), warga Air Joman dan Zulham Simangunsong (38), warga Tanjungbalai. 

Mereka dijerat  pasal 114 (2) subsidair pasal 112 (2) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020