Jajaran Kepolisian Resor Simalungun menangkap dua pria terkait keterlibatan kasus perjudian tebak nomor di dua tempat berbeda pada Senin (20/1).

Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasubag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Selasa (21/1), menyebutkan penangkapan tersangka SL (42), warga Rintis X Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa di kedai milik Wawan di Rintis XI Balimbingan, kira-kira pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Polres Simalungun ungkap 22 kasus judi tebak angka tahun 2019

Petugas menemukan barang bukti tebak nomor jenis KIM berupa satu lembar kertas bertuliskan angka tebakan dan uang tunai sebesar Rp. 233.000.

Sementara tersangka RH (43), warga Nagori Dolok Kataran, Kecamatan Dolok Batu Nangar ditangkap pukul 16.00 WIB di warung Halimah di Simpang Mangga, Nagori Naga Jaya, Kecamatan Bandar Huluan.

Dari penulis judi tebakan nomor jenis toto gelap secara daring itu, polisi menemukan satu unit HP yang di dalamnya terdapat angka tebakan dan uang pecahan Rp 47.000.

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020