Pemkot Padangsidimpuan terus melakukan penertiban terhadap sejumlah pasar tradisional dalam upaya memfungsikan fasilitas umum sebagaimana mestinya agar tidak semrawut.

Terkait hal itu, Pemkot Padangsidimpuan, Senin, mengerahkan Satpol PP, Dishub, dan Dinas Perdagangan untuk menjalankan perda nomor 41 Tahun 2003 tentang peruntukan penggunaan jalan dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 Tentang Penataan dan Pembinaan pedagang kaki lima.

Sebelumnya, Pemkot Padangsidimpuan telah berulang kali melakukan penertiban dipusat ekonomi kota Padangsidimpuan tersebut.

Baca juga: Mobil pengangkut BBM ilegal terbakar di Padangsidimpuan

Sebanyak 36 Personel Satpol PP, 20 Personil Dishub, serta Dinas Perdagangan turun ke jalan-jalan disekitaran Pusat Pasar Raya Sangkumpal Bonang, yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan Patrice Lumumba.

Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Arwin Siregar, meminta para personie untuk menggunakan cara-cara yang humanis dan kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan perpecahan pada saat penegakan perda dimaksud.

Kadis Perdagangan Ridoan Pasaribu menghimbau agar pedagang yang berjualan di trotoar dan di depan toko untuk segera menempati tempat-tempat berjualan yang telah disediakan pemerintah.

“Adapun pasar Raya Sangkumpal Bonang, Pasar Inpres Dalihan Natolu Sadabuan, Pasar Inpres Saroha siap menampung para pedagang kaki lima”, katanya.

 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020