Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua tersangka diduga pemilik narkotika, salah satunya ditangkap diruangan ZE Karaoke Simpony Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Indra Sakti,  Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Berdasarkan siaran pers diterima dari Polres Tanjungbalai, Senin (20/1), tersangka 'HBS'  (49 Tahun) warga Simatorkis Kel.Kampung Baru, Kota Padang Sidempuan diamankan polisi pada Sabtu (18/1) sekitar pukul
18.30 WIB..

Baca juga: Polres Tanjungbalai tahan dua tersangka korupsi pengadaan mesin sampah

Awalnya tersangka 'HBS' diserahkan security Karaoke Simpony kepada Paur Idik Denpom Kesatuan Lanal  Tanjungbalai, Letda Pahlan Situmeang. Kemudian Letda Pahlan Situmeang menghubungi dan menyerahkan tersangka kepada Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

Dari HBS diamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip berisi 0,18 gram shabu, 1 cup minuman air mineral, 1 batang pipet kaca, 2 batang pipet plastik, dan 1 dompet berisi uang senilai Rp91ribu.

Tersangka lainnya yaitu 'IL' alias Mael (25 Tahun) warga Linkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota V, Kecamatan Tanjungbalai Utara yang ditangkap personil Polsek Tanjungbalai Utara pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 23.00 wib.

Polisi menangkap IL berawal dari informasi masyarakat Jalan DTM Abdullah, Lingkungan V, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara yang mengatakan dilokasi itu sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Dari IL polisi mengamankan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi 0,83 gram shabu, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 kotak warna kuning biru dan 1 unit HP.

"Untuk proses hukum selanjutnya, terhadap kedua tersangka dilakukan penahan. Keduanya diduga akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira. 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020