Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berencana akan menghentikan kegiatan di Keraton Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo karena dinilai meresahkan masyarakat kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo Rita Purnama.

"Pemkab Purworejo sudah melaksanakan rapat terbatas yang dihadiri jajaran Forkopimda dan segera akan mengambil langkah, mulai besuk pagi untuk menghentikan kegiatan di KAS," katanya di Purworejo, Selasa.

Baca juga: Polres segera klarifikasi munculnya Keraton Agung Sejagat di Purworejo

Baca juga: Keraton Agung Sejagat mirip pembentukan aliran kepercayaan

Ia menuturkan berdasarkan laporan Kepala Desa Pogung Jurutengah melalui Camat Bayan kegiatan di KAS meresahkan warga sekitarnya dan terindikasi hal ini merupakan suatu penipuan karena dari sejarah yang disampaikan banyak tidak sesuai.

"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yang ada, karena dalam rapat terbatas tadi juga mengundang sejarawan di Purworejo," kata Rita.

Ia menuturkan, selain itu bangunan di KAS tidak berizin dan nanti akan dipasang garis polisi karena memang tidak ada izin mendirikan bangunan.

Menurut Rita pihak KAS menyampaikan dalam melakukan kegiatan tidak perlu izin karena sudah mendapat izin dari berbagai negara atau secara internasional.

"Namun yang jelas hal ini menyalahi aturan yang ada di Pemkab Purworejo," katanya.

Ia mengatakan kalau dia memang organisasi kemasyarakatan mestinya berizin.

"Pada saat itu sudah mengajukan izin ke Polres tetapi sepertinya tidak diizinkan. Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuwunnya (pimpinannya) dan belum ditunjukkan sampai saat ini," katanya.
 

Pewarta: Heru Suyitno

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020