Komisi Kejakaan RI mengapresiasi Kejaksaan Agung menetapkan tersangka yang diikuti penahan terhadap mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

"Langkah cepat dan hebat Kejagung di bawah JA Burhanuddin yang bekerja secara profesional patut kita apresiasi," Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita LH Simanjuntak yang menghubungi Antara Sumut, Selasa malam (14/1).

Baca juga: Eks Dirut Jiwasraya ditetapkan tersangka kasus korupsi

Dia menyatakan langkah yang diambil Kejagung menetapkan sekaligus menahan mantan Dirut Asuransi JIwasraya cukup meyakinkan publik, karena Kejaksaan memberikan gebrakan awal tahun 2020.

"Kasus ini sudah lama dinanti publik, makanya kita acungkan dua jempol untuk Kejagung," sebutnya.

Namun, Komisi Kejaksaan RI berharap kasus ini harus dikembangkan terus, dan tidak berhenti hanya pada tingkat direksi dan komisaris, Kemeneg BUMN, OJK yang tidak bisa didiamkan.

"Juga KAP nya harus dicabut izinnya. Belum manager investasi nya. Semua yang terlibat harus diungkap secara transparan. Termasuk mereka yang "membiarkan" apalagi yang terlibat harus diperiksa semua dan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan Kejagung terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020