Polres Simalungun mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT), SP (37), warga Simpang IV, Kelurahan Sindar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (11/1).

Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu Kasat Reskrim, AKP M Agus Setiawan, Minggu (12/1), mengatakan, penangkapan tersangka atas kasus perjudian jenis toto gelap.

Baca juga: Dua hari, tiga tewas tabrakan di Simalungun

Pengusaha warung kopi itu menerima pesanan untuk tebak nomor dan selanjutnya menyerahkan kepada seseorang dengan inisial AP yang juga warga Kelurahan Sindar Raya.

Saat penangkapan, personel Unit Jahtanras menemukan buku tulis berisi angka tebakan, buku tafsir mimpi, buku catatan tebakan yang pernah dimunculkan dan uang pecahan Rp20.000.

Tersangka dan barang bukti tersebut dibawa kantor Satreskrim di Pamatang Raya untuk proses lebih lanjut.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020