Warga Desa Damuli Pekan Siranggong Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Ahmad Tarmizi Nasution yang memiliki Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) menyerahkan satwa dilindungi kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran dengan sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Humas BBKSDA Sumut, Handoko Hidayat membenarkan bahwa penyerahan satwa liar dilindungi itu dilakukan secara sukarela pada Rabu (8/1) oleh Ahmad Tarmizi Nasution setelah dipelihara selama 1-2 bulan.
“Yang pasti itu bukan dari perdagangan satwa liar,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (9/1).
Baca juga: BKSDA pastikan tidak ada harimau di kampus Unsri
Ia menambahkan kini kesadaran masyarakat akan satwa liar dilindungi semakin meningkat. Hal ini dibuktikan dengan diserahkannya seekor Kucing Kuwuk berusia 6 bulan berjenis kelamin betina dengan kondisi sehat dari seorang warga menyerahkan secara sukarela kepada petugas BBKSDA Sumut.
"Awalnya saat anak-anak di dekat rumahnya menjadikan kucing itu sebagai mainan kemudian dimintanya untuk dipelihara. Namun setelah mengetahui bahwa kucing tersebut dilindungi, dia pun menelpon pihaknya untuk menyerahkannya," tambahnya.
Satwa Kucing Kuwuk dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2018 dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kucing kuwuk atau kucing congkok adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur. Sejak tahun 2002, ia terdaftar dalam spesies Risiko Rendah oleh IUCN sebab ia terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran.
Untuk selanjutnya, satwa tersebut dibawa ke rehabilitasi Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit sebelum kembali dilepasliar ke hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Humas BBKSDA Sumut, Handoko Hidayat membenarkan bahwa penyerahan satwa liar dilindungi itu dilakukan secara sukarela pada Rabu (8/1) oleh Ahmad Tarmizi Nasution setelah dipelihara selama 1-2 bulan.
“Yang pasti itu bukan dari perdagangan satwa liar,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (9/1).
Baca juga: BKSDA pastikan tidak ada harimau di kampus Unsri
Ia menambahkan kini kesadaran masyarakat akan satwa liar dilindungi semakin meningkat. Hal ini dibuktikan dengan diserahkannya seekor Kucing Kuwuk berusia 6 bulan berjenis kelamin betina dengan kondisi sehat dari seorang warga menyerahkan secara sukarela kepada petugas BBKSDA Sumut.
"Awalnya saat anak-anak di dekat rumahnya menjadikan kucing itu sebagai mainan kemudian dimintanya untuk dipelihara. Namun setelah mengetahui bahwa kucing tersebut dilindungi, dia pun menelpon pihaknya untuk menyerahkannya," tambahnya.
Satwa Kucing Kuwuk dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2018 dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kucing kuwuk atau kucing congkok adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur. Sejak tahun 2002, ia terdaftar dalam spesies Risiko Rendah oleh IUCN sebab ia terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran.
Untuk selanjutnya, satwa tersebut dibawa ke rehabilitasi Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit sebelum kembali dilepasliar ke hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020