PK KNPI Datuk Bandar menyesalkan pengakuan pengusaha Tresya Hotel, Kota Tanjungbalai yang menyatakan rugi milyaran rupiah akibat aksi unjuk rasa yang rutin dilakukan aktivis penggiat sosial terhadap aktivitas hotel tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua KNPI Datuk Bandar, Syafrizal Manurung, Kamis (9/1) menanggapi keterangan yang dihimpun Antara dari Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (PBKPAD) Pemkot Tanjungbalai, Syahrijal.

Baca juga: KNPI desak Pemkot Tanjungbalai kroscek setoran pajak Tresya Hotel

"Kami PK KNPI Datuk Bandar menilai pernyataan pengusaha Tresya Hotel yang mengaku rugi milyaran rupiah merupakan pembohongan publik, sebab kenyataannya berbanding terbalik dengan setoran pajak ke kas daerah," kata Syafrizal Manurung.

Ia melanjutkan, pengakuan itu (rugi) diduga merupakan kebohongan dan terkesan ingin menimbulkan opini seakan-akan aktivis penggiat sosial telah merusak nama baik Tresya Hotel, sehingga menurunkan intensitas pengujung yang berakibat pihak pengusaha hotel rugi.

Bukan masyarakat saja yang merasa dibohongi, ternyata Pemkot Tanjungbalai juga telah dibohongi, itu bisa dibuktikan dari minimnya setoran pajak berkisar dibawah 50 juta rupiah per tahun. Padahal di lokasi hotel tersebut, pihak pengusaha juga mengelola kegiatan usaha lain yang menurut Undang-Undang dan Peraturan Daerah bisa dikenakan Pajak Daerah.

"Ada praduga kecurangan pengusaha Tresya Hotel dalam memberikan laporan pendapatan yang sebenarnya kepada pemerintah daerah. Kami mendukung Pemkot Tanjungbalai (BPKPAD) memberikan sanksi tegas kepada pengusahanya dalam hal untuk peningkatan PAD Kota Tanjungbalai kedepannya," kata Syafrizal Manurung.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Pemkot Tanjungbalai, Syahrijal mengaku telah memanggil pihak pengusaha Tresya Hotel terkait pengakuan mengalami kerugian milyaran rupiah.

Dikatakan Syahrijal, sesuai keterangan Merico Sitorus (pengusaha), kerugian milyaran rupiah tersebut dihitung karena pihaknya telah melakukan rehab/renovasi seluruh kamar yang ada di Tresya Hotel.

Syahrijal menjelaskan, untuk setoran pajak hotel itu sendiri,  Pemkot Tanjungbalai setiap bulannya hanya menerima Rp3 juta. Besaran pajak itu diakumulasikan dari pendapatan seluruh kegiatan usaha berdasarkan laporan pihak pengusaha Tresya Hotel.

"Tiap bulan, Pemkot hanya menerima pajak senilai tiga juta rupiah. Setoran pajak itu diterima berdasarkan pendapatan semua jenis usaha yang dilaporkan pengusaha," ungkap Syahrijal.

Dia menambahkan, pihak pengusaha telah ditekankan untuk membuat laporan besaran pendapatan dari masing-masing sektor yakni, kamar hotel dan fasilitas hiburan yaitu PUB dan KTV. Tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020