Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria berinitial 'N' alias Aliong tersangka pengedar narkotika golongan I, dengan barang bunkti berupa daun ganja seberat 12,47 gram.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (6/1) membenarkan penangkan tersangka Aliong (42 Tahun) warga Jalan IR.H.Juanda, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan itu pada Sabtu (4/1), sekitar pukul 22.30 WIB.

"Tersangka diringkus dari rumahnya. Tiga bungkus ganja dengan berat kotor 12,47 gram, serta 1unit HP diamankan sebagai barang bukti," ungkap Putu Yudha.

Baca juga: Kapolres Tanjungbalai belum terima laporan kasus pembakaran spanduk balon wali kota

Kapolres melanjutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan IR.H.Juanda sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya A1, personel Opsnal Unit II Sat Res Narkoba melakukan penangkapan tersangka yang sedang berdiri di teras rumahnya diduga sedang menunggu pembeli.

"Hasil interogasi, tersangka mengakui ganja tersebut adalah miliknya untuk diedarkan/jual kepada pembeli," ujar Kapolres didampingi Kasatres Narkoba, AKP Putra Jani Purba.

Sesuai catatan, tersangka dujerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020