Kasus penganiayaan ringan mendominasi laporan yang ditangani Kepolisian Resor Nias, Sumatera Utara selama Januari hingga Desember 2019.
"Laporan masyarakat secara langsung ke sentra pelayanan atau melalui surat yang kami tangani selama tahun 2019 menurun dari tahun 2018," ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Rabu (1/1/).
Kapolres Nias menyebutkan, selama Januari-Desember 2019 laporan yang telah diterima Polres Nias sebanyak 618 kasus.
Jumlah laporan tersebut berkurang sebanyak 38 kasus dari laporan kasus yang diterima Polres Nias pada tahun 2018 yang berjumlah 654 kasus.
"Dari 618 kasus laporan telah kami terima selama tahun 2019, ada sebanyak 57 persen dari jumlah kasus tersebut telah diselesaikan," ujarnya pula.
Kapolres Nias itu merincikan, pada tahun 2019, kasus yang mendominasi laporan di Polres Nias adalah kasus penganiayaan ringan mencapai sebanyak 303 kasus.
Kemudian diikuti kasus pencurian biasa sebanyak 32 kasus, kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 29 kasus, kasus peras ancam 28 kasus, kasus penggelapan sebanyak 23 kasus, dan kasus penghinaan 22 kasus.
Lalu, kasus narkoba sebanyak 21 kasus, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 20 kasus, kasus pencabulan sebanyak 20 kasus, dan kasus pencurian dengan kekerasan (curat) sebanyak 16 kasus.
Pada tahun 2018, kasus penganiayaan ringan juga mendominasi jumlah kasus yang ditangani Polres Nais sebanyak 234 kasus, kemudian diikuti kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 47 kasus, dan kasus peras ancam sebanyak 35 kasus.
Kemudian, diikuti kasus pencurian biasa sebanyak 30 kasus, kasus pencabulan 26 kasus, kasus narkoba 20 kasus, kasus KDRT 19 kasus, kasus kekerasan anak 19 kasus, kasus perusakan 19 kasus, dan kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 17 kasus.
"Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Nias pada tahun 2019 bisa semakin baik berkat dukungan semua pihak dan lapisan masyarakat," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Laporan masyarakat secara langsung ke sentra pelayanan atau melalui surat yang kami tangani selama tahun 2019 menurun dari tahun 2018," ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Rabu (1/1/).
Kapolres Nias menyebutkan, selama Januari-Desember 2019 laporan yang telah diterima Polres Nias sebanyak 618 kasus.
Jumlah laporan tersebut berkurang sebanyak 38 kasus dari laporan kasus yang diterima Polres Nias pada tahun 2018 yang berjumlah 654 kasus.
"Dari 618 kasus laporan telah kami terima selama tahun 2019, ada sebanyak 57 persen dari jumlah kasus tersebut telah diselesaikan," ujarnya pula.
Kapolres Nias itu merincikan, pada tahun 2019, kasus yang mendominasi laporan di Polres Nias adalah kasus penganiayaan ringan mencapai sebanyak 303 kasus.
Kemudian diikuti kasus pencurian biasa sebanyak 32 kasus, kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 29 kasus, kasus peras ancam 28 kasus, kasus penggelapan sebanyak 23 kasus, dan kasus penghinaan 22 kasus.
Lalu, kasus narkoba sebanyak 21 kasus, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 20 kasus, kasus pencabulan sebanyak 20 kasus, dan kasus pencurian dengan kekerasan (curat) sebanyak 16 kasus.
Pada tahun 2018, kasus penganiayaan ringan juga mendominasi jumlah kasus yang ditangani Polres Nais sebanyak 234 kasus, kemudian diikuti kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 47 kasus, dan kasus peras ancam sebanyak 35 kasus.
Kemudian, diikuti kasus pencurian biasa sebanyak 30 kasus, kasus pencabulan 26 kasus, kasus narkoba 20 kasus, kasus KDRT 19 kasus, kasus kekerasan anak 19 kasus, kasus perusakan 19 kasus, dan kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 17 kasus.
"Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Nias pada tahun 2019 bisa semakin baik berkat dukungan semua pihak dan lapisan masyarakat," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020