Sebanyak 11 orang narapidana Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Pura Kabupaten Langkat mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Iriadi SH, di Tanjung Pura, Rabu.

Mereka memperoleh remisi Natal Tahun 2019 antara 15 hari s/d satu bulan dan yang mendapat remisi bebas (langsung) tidak ada.

Baca juga: Bupati Langkat bantu korban kebakaran Bahorok

Baca juga: Enam rumah warga Bahorok Langkat ludes terbakar

Penyampaian remisi terhadap 11 narapidana itu telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Tanjung Pura, dengann membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, katanya.

Iriadi juga menyampaikan sekarang ini jumlah penghuni di Rutan Tanjung Pura sebanyak 675 orang yang terdiri dari 245 orang narapidana dan 430 orang tahanan.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019