Riski Damanik (34) pekerja wiraswasta, warga Jalan Haji Kenan RT 02/08 Bojong Sari Baru, Sawangan, Kota Depok, ditangkap karena membawa ganja oleh Polisi Kota Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.

Penangkapan itu disampaikan Kepala Kepolisian Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH, di Pangkalan Brandan, Jumat.

Penangkapan itu dilakukan petugas saat tersangka melintas di depan pos lantas Pangkalan Brandan di Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat.

Adapun barang buktinya berupa satu bungkus kertas warna putih yang di dalamnya di duga narkotika jenis ganja kering, dansatu tas sandang warna hitam merk Eiger.

Penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan Jumat (13/12) sekira pukul 00.30 WIB, saat personel Polsek Pangkalan Berandan melakukan sweeping di depan pos lantas.

Mobil yang dikendarai tersangka Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1588 FG dihentikan petugas kemudian petugas dan di dalam mobil didapati tas sandang di belakang tempat duduk depan kemudian digeledah.

Saat itulah ditemukan satu bungkus kertas warna putih yang di duga narkotika jenis daun ganja kering. Tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya dan untuk dipakai sendiri.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019