Personel Kepolisian Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat mengamankan lima warga yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis daun ganja kering.

Informasi yang dihimpun di Mapolsek Pangkalan Brandan, Kamis, Kanit Reskrim Iptu Dedy Y P Ginting menyatakan mendapatkan informasi dari warga tentang adanya warga yang memiliki ganja.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan menangkap Supriadi (32) wwrga Dusun IV Lantoro Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat. Ditemukan barang bukti satu bungkus plastik warna biru yang di dalamnya diduga terdapat narkotika jenis daun ganja karing seberat satu ons dan satu am ganja yang dibungkus plastik warna bening.

Lalu petugas melakukan pengembangan lagi dan berhasil ditangkap empat orang lainnya yaitu Debi Winanto (30) warga Dusun I Desa Sei Tualang Kecamatan Sei Lepan, Irmawan (28) warga Dusun II Desa Sei Tualang Kecamatan Sei Lepan, Julian Syahputra (24) warga Dusun Masad Riau Kecamatan Inhil Kabupaten Selensen Provinsi Riau, dan Budi Sulistio (29) warga Dusun IV Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat.

Penangkapan terhadap keempatnya saat berada di Dusun IV Lantoro Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat.

Barang bukti yang diamankan petugas dari keempat tersangka ini antara lain satu bungkus plastik warna biru yang di dalamnya diduga narkotika jenis daun ganja kering, delapan am yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, tiga mancis warna merah dua dan satu orange, dua hekter, satu pisau karter, tiga gunting warna orange, biru, dan hitam, delapan kertas tiktak, 26 lembar kertas nasi warna coklat untuk membungkus ganja, tiga bungkus kertas nasi warna coklat, satu bungkus plastik biji ganja.

Dimana personel mengembangkan kasus lalu menemukan keempat tersangka tepatnya di dalam rumah kosong yang sedang di bangun dan dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran tempat kejadian perkara maka ditemukan satu bungkus plastik warna biru di dalamnya diduga narkotika jenis daun ganja kering beserta barang bukti lainnya.

Ke empat tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut dibungkus untuk dijual, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Pangkalan Brandan ringkus dua pemilik-pengedar narkotika

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019