Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti (54) dan anaknya Martinus Waruwu alias Ama Endang (35) pelaku pembunuhan terhadap Yosefo Waruwu alias Ama Dedi (50) terancam hukuman mati.
"Dari hasil penyidikan kita, ada upaya perencanaan dalam pembunuhan ini, sehingga kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Selasa.
Ia mengatakan, upaya perencanaan pembunuh yang dilakukan Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti terhadap adik kandungnya Yosefo Waruwu alias Ama Dedi terungkap dari keterangan saksi.
Sebelum berangkat membersihkan kebun warisan orang tua mereka, korban bersama anaknya Dedi Junarius Waruwu (20) sempat mampir di rumah tersangka atau abang kandungnya di Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai, Nias, pada Kamis 12 Desember 2019.
Namun korban bersama anaknya tidak bertemu dengan para tersangka dan rumah tersangka dalam keadaan terkunci, sehingga korban melanjutkan perjalanan menuju kebun dengan membawa parang sebagai alat untuk membersihkan kebun.
Baca juga: Diduga terkait warisan, abang aniaya adik kandung hingga tewas di Nias
Setiba di kebun, ternyata para pelaku sudah ada di sana menunggu korban dengan membawa tombak dan langsung menyerang korban dengan anaknya yang baru tiba di kebun warisan orang tua mereka itu.
Anak tersangka langsung menombak anak korban dan hanya merobek baju, sedangkan tersangka penyerang adik kandungnya dan merampas parang yang dibawa adiknya itu.
Kemudian parang milik korban yang telah dirampas digunakan tersangka atau abang kandung korban untuk menghabisi korban atau adik kandungnya hingga tewas.
"Dalam kasus ini hanya dua pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan yaitu Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti dan anaknya Martinus Waruwu alias Ama Endang," katanya.
Sedangkan Kurniawati Waruwu alias Ina Endang (32) yang ikut diamankan sebelumnya hanya dijadikan sebagai saksi.
"Kami masih melakukan pengembangan, apabila Kurniawati Waruwu alias Ina Endang kemudian terbukti ikut serta akan kita tetapkan juga sebagai tersangka," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan motif pelaku adalah masalah perebutan harta warisan, dimana para pelaku berasumsi korban kembali dari perantauan untuk menguasai tanah warisan peninggalan orang tua mereka.
Tersangka Martinus Waruwu alias Ama Endang sebelumnya juga sempat kabur usai kejadian, tetapi malam setelah kejadian dia menyerahkan diri.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Dari hasil penyidikan kita, ada upaya perencanaan dalam pembunuhan ini, sehingga kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Selasa.
Ia mengatakan, upaya perencanaan pembunuh yang dilakukan Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti terhadap adik kandungnya Yosefo Waruwu alias Ama Dedi terungkap dari keterangan saksi.
Sebelum berangkat membersihkan kebun warisan orang tua mereka, korban bersama anaknya Dedi Junarius Waruwu (20) sempat mampir di rumah tersangka atau abang kandungnya di Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai, Nias, pada Kamis 12 Desember 2019.
Namun korban bersama anaknya tidak bertemu dengan para tersangka dan rumah tersangka dalam keadaan terkunci, sehingga korban melanjutkan perjalanan menuju kebun dengan membawa parang sebagai alat untuk membersihkan kebun.
Baca juga: Diduga terkait warisan, abang aniaya adik kandung hingga tewas di Nias
Setiba di kebun, ternyata para pelaku sudah ada di sana menunggu korban dengan membawa tombak dan langsung menyerang korban dengan anaknya yang baru tiba di kebun warisan orang tua mereka itu.
Anak tersangka langsung menombak anak korban dan hanya merobek baju, sedangkan tersangka penyerang adik kandungnya dan merampas parang yang dibawa adiknya itu.
Kemudian parang milik korban yang telah dirampas digunakan tersangka atau abang kandung korban untuk menghabisi korban atau adik kandungnya hingga tewas.
"Dalam kasus ini hanya dua pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan yaitu Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti dan anaknya Martinus Waruwu alias Ama Endang," katanya.
Sedangkan Kurniawati Waruwu alias Ina Endang (32) yang ikut diamankan sebelumnya hanya dijadikan sebagai saksi.
"Kami masih melakukan pengembangan, apabila Kurniawati Waruwu alias Ina Endang kemudian terbukti ikut serta akan kita tetapkan juga sebagai tersangka," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan motif pelaku adalah masalah perebutan harta warisan, dimana para pelaku berasumsi korban kembali dari perantauan untuk menguasai tanah warisan peninggalan orang tua mereka.
Tersangka Martinus Waruwu alias Ama Endang sebelumnya juga sempat kabur usai kejadian, tetapi malam setelah kejadian dia menyerahkan diri.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019