Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil dua mantan pejabat PT Garuda Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 HDS.

"Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dua mantan pejabat yang dipanggil yakni mantan EVP Human Capital and Corp, Supp Services PT Garuda Indonesia atau pegawai Bank Danamon HAP dan mantan Corporate Secretary and Legal PT Garuda Indonesia atau Corporate Secretary and Legal PT HM SIA.

KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Had, yakni VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia HH dan Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia IJ.

Selain Had, KPK sebelumnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 ESA dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd SS sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan ESA dan SS sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.

Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.

Sedangkan Had ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.

Untuk ESA dan SS, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya sehingga keduanya segera akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019