Persoalan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) semakin meruncing dan mengakibatkan terjadinya dua kubu di dalam keanggotaan DPRD Tebing Tinggi yakni kubu Ketua DPRD Tebing Tinggi Basyarudin Nasution dan Wakil Ketua HM.Azwar.

Ketua DPRD Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution menyatakan pembentukan AKD yang sudah dibentuk dan disusun oleh Wakil Ketua HM.Azwar dinyatakan tidak sah karena menyalahi ketentuan administratif.

"Sampai dengan saat susunan AKD yang sudah terbentuk belum ditandatangani, kita berharap diperbaiki dulu sesuai prosedur, siapapun yang jadi pimpinan komisi bukan masalah," katanya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD HM.Azwar menyatakan bahwa pembentukan AKD tersebut dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang dimulai dari rapat Ketua Fraksi.

"Pembentukan AKD yang dilakukan sudah seuai dengan petunjuk Ketua DPRD, sebelum mengikuti Rakernas Golkar di Jakarta, dan tidak benar jika dikatakan saya melangkahi kebijakan ketua," katanya.

Ia menyampaikan dalam rapat pembentukan AKD diikuti oleh 16 dari 25 orang anggota Dewan, dan dua fraksi tidak ada mengikuti yakni Fraksi Gerindra dan Nurani Bersatu, sementara Fraksi Golkar hanya diikuti seorang anggota DPRD.

Sementara itu Sekertaris DPRD Tebing Tinggi Saat M.Nasution yang dikonfirmasi tentang keabsahan surat, menyatakan tidak berani memberikan jawaban benar atau salah.

"Saat ini kami sedang melakukan konsultasi dengan Biro Otda Pemprov Sumatera Utara. Sabar ya bang, ini sedang kami konsultasi dengan biro Otda Sumut," katanya.

Dari surat masuk yang disampaikan fraksi-fraksi melalui sekretariat dewan diketahui bentuknya beraneka ragam, ada yang mengirimkannya meski pakai kepala surat dan ditanda tangani namun tidak menggunakan nomor resmi.

Adapula pengiriman nama-nama anggota dewan dari fraksi untuk AKD tidak bernomor dan tidak ditanda tangani.

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019