Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal menyerahkan uang ganti rugi kepada keluarga almarhum Erik Alamsyah yang meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam oknum petugas Polres Bukittinggi pada 2012.
"Ini adalah tanggung jawab kita dan harus kita tunaikan segera," katanya di Padang, Kamis.
Ia juga menyampaikan rasa prihatin terhadap keluarga korban almarhum Erik Alamsyah. Diharapkan kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan seluruh oknum petugas yang berbuat semena-mena akan diproses secara hukum .
Sebelumnya Erik Alamsyah meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam oknum polisi yang bertugas di Polres Bukittinggi pada 2012.
Keluarga korban yang tidak menerima hal itu dan menempuh jalur hukum. Akhirnya pihak keluarga memenangkan gugatan berupa ganti rugi sebesar Rp100.700.000.
Di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Hapsoro Restu Widodo, Kapolda Sumbar menyerahkan seluruh ganti rugi berupa uang tunai sebesar yang dibebankan kepada Polda Sumbar.
Setelah memberikan ganti rugi pada keluarga korban Erik Alamsyah, Fakhrizal berencana akan membayarkan ganti rugi pada keluarga almarhum dua orang kakak beradik di Sijunjung.
Keluarga korban kakak-beradik itu memenangkan gugatan pada tahun 2015 berupa ganti rugi sebesar Rp500 juta.
"Kita akan minta Kabidkum Polda Sumbar untuk menyelesaikan persoalan ini dengan membayarkan ganti rugi," katanya.
Irjen Pol Fakhrizal memastikan ganti rugi tersebut akan dibayarkan seluruhnya kepada pihak keluarga
Sebelumnya Polda Sumbar juga telah membayarkan ganti rugi kepada korban salah tembak di Kinali Pasaman Barat Iwan Mulyadi
"Jelang saya serah terima jabatan, semua tanggung jawab dituntaskan agar tidak ada lagi beban terhadap kasus ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Ini adalah tanggung jawab kita dan harus kita tunaikan segera," katanya di Padang, Kamis.
Ia juga menyampaikan rasa prihatin terhadap keluarga korban almarhum Erik Alamsyah. Diharapkan kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan seluruh oknum petugas yang berbuat semena-mena akan diproses secara hukum .
Sebelumnya Erik Alamsyah meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam oknum polisi yang bertugas di Polres Bukittinggi pada 2012.
Keluarga korban yang tidak menerima hal itu dan menempuh jalur hukum. Akhirnya pihak keluarga memenangkan gugatan berupa ganti rugi sebesar Rp100.700.000.
Di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Hapsoro Restu Widodo, Kapolda Sumbar menyerahkan seluruh ganti rugi berupa uang tunai sebesar yang dibebankan kepada Polda Sumbar.
Setelah memberikan ganti rugi pada keluarga korban Erik Alamsyah, Fakhrizal berencana akan membayarkan ganti rugi pada keluarga almarhum dua orang kakak beradik di Sijunjung.
Keluarga korban kakak-beradik itu memenangkan gugatan pada tahun 2015 berupa ganti rugi sebesar Rp500 juta.
"Kita akan minta Kabidkum Polda Sumbar untuk menyelesaikan persoalan ini dengan membayarkan ganti rugi," katanya.
Irjen Pol Fakhrizal memastikan ganti rugi tersebut akan dibayarkan seluruhnya kepada pihak keluarga
Sebelumnya Polda Sumbar juga telah membayarkan ganti rugi kepada korban salah tembak di Kinali Pasaman Barat Iwan Mulyadi
"Jelang saya serah terima jabatan, semua tanggung jawab dituntaskan agar tidak ada lagi beban terhadap kasus ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019