Pemerintah Kota Sibolga memastikan akan melindungi masyarakatnya terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan.

Untuk itu diharapkan masyarakat Sibolga tidak perlu cemas atas kenaikan asuransi kesehatan itu khususnya kelas III.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kadis Kesehatan Kota Sibolga, Firmansyah Hulu menjawab pertanyaan wartawan dalam acara temu pers yang digelar Diskominfo Sibolga, Senin (9/12).

Baca juga: Sejumlah OPD Pemkot Sibolga presentasi di hadapan wartawan

Diakui Firmansyah, sesuai dengan Peraturan Presiden RI nomor 75 tahun 2019 pasal 34 atas perubahan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018, disebutkan, bahwa terhitung bulan Januari 2020 diberlakukan kenaikan iuran BPJS. 

Sementara jumlah masyarakat Kota Sibolga yang ditanggung oleh Pemkot Sibolga iuran BPJS Kesehatannya untuk kelas III sekitar 42.000 orang.

“Untuk iuran BPJS kelas III sudah masuk ke R-APBD kota Sibolga tahun 2019 dengan besaran iuran tarif lama. Dan untuk tarif baru nanti sudah dimasukkan ke P-APBD tahun 2020. Makanya saya katakan tadi, masyarakat Sibolga khususnya kelas III tidak perlu kuatir terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu, karena Pemko Sibolga pasti melindungi warganya untuk penanggulangan kenaikan iuran tersebut,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa untuk kelas I-II rata-rata BPJS Kesehatan Mandiri.

Ada pun besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 adalah, untuk kelas I naik 100 persen dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III dari Rp25.000 menjadi Rp42.000.

Temu Pers yang diselenggarakan Diskominfo Sibolga ini menghadirkan beberapa Pimpinan OPD untuk persentase pencapaian program serta rancangan kegiatan tahun depan.
 
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019