Kepolisian Resor Kota Binjai Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika seperti sabu-sabu, ekstasi dan ganja dengan tersangka 101 orang dari 95 kasus yang ditangani.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, di Binjai, Kamis. Pemusnahan narkotika itu juga dihadiri Dir Narkoba Polda Sumut yang diwakili Wasidik AKBP Rinaldo SH, Ka Lapfor Polda Sumut diwakili oleh Ipda Hafiz, Kajari Binjai diwakili Kasipidum Fahmi Zalil SH, dan perwakilan instansi lainnya.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH, menyebutkan kegiayan ini sudah memenuhi dan melengkapi persyaratan tentang pemusnahan barang bukti.

Pihaknya mengajak Forkoppimda dan tokoh masyarakat untuk dapat bekerja sama dengan Polres Binjai dalam melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap narkoba dan di akhir sambutannya ia menyatakan perang terhadap narkoba.

Kapolres juga menyampaikan tahun 2019 Satres Narkoba Polres Binjai dapat melakukan pengungkapan kasus sebanyak 95 kasus dengan tersangka dan barang bukti.

Tersangka sebanyak 101 orang, barang bukti ganja seberat 669,35 gram, sabu-sabu seberat 5.114,58 gram dan pil ekstasi 24.796 butir.

Sementara Wali kota Binjai yang diwakili Asisten Administrasi Umum Drs Maidy Yusri memberikan apresiasi terhadap Polres Binjai atas kinerjanya sehingga dapat melakukan pengungkapan terhadap kasus narkotika yang paling banyak jumlahnya.

Kiranya Polres Binjai dapat lebih semangat untuk memerangi narkotika di kota itu yang akan merusak generasi muda penerus bangsa.

Selain itu Azrai dari DPRD, Sekjend MUI Ustadz Jaffar Siddiq memberikan apresiasi atas pengungkapan berbagai kasus narkotika di daerah itu.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019