NA anak berusia sepuluh tahun warga Kabupaten Mandailing Natal jadi korban perbuatan bejat HAB (58). Korban diperkosa di rumah pelaku pada hari Rabu (13/11) atau dua pekan lalu.

Dari informasi dihimpun ANTARA, Jumat (29/11), korban ketika itu disuruh orangtuanya memarutkan kelapa ke warung milik HAB yang tak jauh dari kediaman korban. 

Saat itu, warung lagi sepi. Di situlah pelaku melancarkan aksinya. Ia membujuk korban masuk ke dalam rumah. Kemudian, pelaku langsung menyekap korban dan mengikat tangan serta kaki korban dengan lakban. 

Baca juga: Meski ada pelarangan, aktivitas tambang ilegal masih berlangsung di Madina

Dalam aksinya pelaku juga mengancam korban. Saat itu korban tak berdaya, dan pelaku melepas ikatan kaki korban lalu memperkosa korban.

Henri, salah seorang keluarga korban kepada wartawan, Jumat (29/11), mengatakan, setelah memperkosa, pelaku kembali mengancam agar tidak memberitahu kejadian itu kepada siapapun dan bahkan mengancam akan membunuh orangtua korban.

"Seminggu setelah kejadian, dia sakit demam, dari situlah terungkap, ia menceritakan kejadian itu kepada orantuanya dan kemudian ibunya membuat pengaduan ke Polres Madina," ujar Henri.

Ia pun menyebut, setelah kejadian itu terungkap pelaku HAB melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga: Polisi temukan tujuh hektare ladang ganja di Pegunungan Tor Sihite Madina

"Mengetahui korban sudah menceritakan kejadian kepada orangtuanya, dan sudah sampai ke perangkat desa, pelaku kabur meninggalkan kampung. Belum diketahui keberadaanya sampai sekarang," jelasnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madina melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Bripka Wahyu yang dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan pemerkosaan yang dilakukan HAB kepada korban.

"Benar ada laporan dan kami sedang melakukan pemeriksaan saksi dan korban. Ceritanya demikian, pelaku kabur," kata Wahyu.

Baca juga: Lagi, bayi Anencephaly lahir di Madina

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019