Meskipun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan pertambangan liar di kabupaten tersebut, hingga kini aktivitas pertambangan tanpa izin masih berlangsung di beberapa lokasi.

Surat edaran bupati nomor 540/3521/Tupim/2019 tertanggal 18 Nopember tentang pertambangan liar yang ditujukan kepada Sekda, para Asisten Sekdakab, staf ahli, pimpinan OPD, para Camat dan para Lurah dan Kepala Desa se-Madina itu bertujuan menyikapi maraknya aktivitas pertambangan liar di seluruh wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal.

Sehubungan dengan surat tersebut kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Madina diinstruksikan dalam setiap tingkatannya untuk segera menyampaikan larangan aktivitas pertambangan liar di wilayah hukum Mandailing Natal.

Baca juga: Bupati Madina keluarkan surat edaran larangan pertambangan liar

Di wilayah Mandailing Natal sendiri saat ini ada beberapa wilayah yang melakukan penambangan, di antaranya adalah di Mandailing Julu (Kotanopan, Ulu Pungkut, dan Muarasipongi).

Pada kawasan ini masyarakat sudah melakukan penambangan tradisional dengan cara manggore (mendulang) di sungai sejak turun temurun.

Kemudian di wilayah Pantai Barat (Batang Natal, Lingga  Bayu, Sinunukan, Ranto Baek, dan Muara Batang Gadis) dimana para penambang dalam aktivitasnya mencari emas selain menggunakan mesin dompeng menyedot tanah di pinggiran sungai dan lokasi perkebunan warga juga menggunakan alat berat.
 
Salah satu lokasi pertambangan disekitaran sungai Batang Natal Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (ANTARA/HO)

Makanya tidak heran jika di kawasan tersebut banyak ditemukan kerusakan lahan dan pinggiran sungai akibat aktivitas tambang tersebut. Selain itu sungai-sungai di kawasan itu selalu keruh setiap harinya.

Kemudian, di wilayah Mandailing Godang (Hutabargot, dan Naga Juang). Pada kawasan ini para penambang dalam mencari emas harus menggunakan alat mesin bor jenis Jack Hammer dengan kapasitas tinggi karena harus menggali dan melobangi gunung dengan kedalaman mencapai ratusan meter untuk mencari batuan yang mengandung emas.

Camat Hutabargot, Indra Gunawan kepada ANTARA, Rabu (26/11), menyampaikan, di daerah itu saat ini terdapat lima lokasi yang dijadikan masyarakat sebagai lokasi pertambangan.

Aktivitas tambang ini tersebar di lima gunung yang ada di wilayah itu yakni, yakni di KM 1,5, KM 3,5, KM 4, bukit Sarahan dan Panapahan.

Hingga saat ini jumlah penambang yang melakukan aktifitas pada wilayah tersebut diprediksi mencapai ratusan orang. Aktivitas tambang ini sendiri beroperasi sejak 2009.

Para penambang ini selain berasal dari berbagai desa yang ada di Madina juga berasal dari wilayah Jawa dan Bengkulu.

Maraknya aktivitas tambang dan penggunaan bahan kimia jenis merkuri dalam proses pemisahan biji emas dengan bebatuan di Kabupaten Madina diduga telah mengakibatkan dampak kepada kesehatan manusia. Hal ini terlihat dengan adanya bayi lahir dengan kondisi tidak wajar di sekitaran lokasi pertambangan.

Dalam kurun dua tahun terakhir ini tercatat sebanyak enam bayi baru lahir yang memiliki anggota tubuh di luar kewajaran yaitu, bayi lahir tanpa batok kepala sehingga kelihatan semua komponen otaknya, lahir tanpa tulang rusuk dan kulit pembalut perut dan semua komponen yang ada dalam perut kelihatan semua komponennya dan bayi baru lahir memiliki satu mata serta bayi lahir ususnya keluar dari perut dan lahir tanpa batok kepala.

Sebelumnya, Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Hasan Nasution menyebutkan, dalam kurun dua tahun belakangan ini sudah ada enam bayi baru lahir yang menurut hasil Diagnosa mengalami cacat bawaan Omphalocele, Anencephali, Cyclopia dan Gastroschicis dan Anencephaly.

Dari penjelasan beberapa para ibu didapat penjelasan bahwa keseharian mereka bekerja pada aktifitas Galundung atau alat pemisah batuan menjadi biji emas yang dicampur dengan bahan kimia.

Menyikapi kondisi ini, di Kecamatan Hutabargot para Muspika Kecamatan terus melakukan sosialisai bahaya limbah Merkuri di kecamatan itu.

Penyuluhan dan sosialisasi bahaya limbah Merkuri dan kesehatan ibu Hamil kepada masyarakat tersebut turut juga dihadiri oleh pemerintah Desa, Puskesmas, KUA, Danramil 13 Panyabungan, Polsek Panyabungan, alim uama, tokoh masyarakat serta masyarakat.

Dalam sosialisasi ini disampaikan pemakaian kimia dan merkuri serta tigginya tingkat pencemaran akibat limbah obat kimia dan markuri untuk pengolahan batu emas ini sangat besar dampaknya buat kehidupan serta kesehatan masyarakat, apalagi untuk ibu hamil dan janin yang dikandung.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019