Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi melakukan intrograsi kepada salah seorang tersangka kasus narkoba. (ANTARA/HO/Humas Polres Tebing Tinggi)

Selama November 2019, Polres Tebing Tinggi menangkap 8 tersangka narkoba dari lokasi berbeda bersama dengan barang buktinya.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP.Sunadi didampingi Kasat Narkoba AKP.Cahyadi, rabu, mengatakan ke-8 tersangka yang itu yakni ZL yang dikatagorikan bandar bersama barang bukti 61,3 gram sabu dalam 8 bungkus plastik klip siap edar.

Ar alias Surabaya (43) dengan barang bukti 0,8 gram sabu dan 1,24 gram daun ganja, H.Alias Napi (24)  dengan barang bukti 0,97 gram sabu.

MS (32) dengan barang bukti 0,08 gram sabu, MN alias Mahmud (21) dengan barang bukti 0,04 gram sabu.

Selanjutnya ditangkap bersamaan AS alias Agus (38) dengan barang bukti 1,32 gram sabu dan terakhir RP alias Slow warga Desa Naga Kesiangan Kebupaten Sergei dengan barang bukti 0,22 gram sabu.

"Kini para tersangka ditahan di Mapolres Tebing Tinggi dan kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.


 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019