Asyik menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya, Lukman Hakim alias Ucok Pedaw (41) warga Lingkungan IV Gang Armani Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ditangkap Polisi Pangkalan Brandan.

Kepala Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon SH, di Pangkalan Brandan, Selasa, mengatakan, tersangka Lukman Hakim alias Ucok Pedaw ditangkap di rumahnya dengan alat bukti satu plastik klip kecil berisi sabu 0,17 gram, satu set alat hisap terbuat dari botol minuman mineral, pipet sekop, dan kaca pireks.

Penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Lingkungan VI Kelurahan Sei Bilah tepatnya berada di rumah pelaku, ada seorang laki-laki diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Warga Labura bawa ganja diringkus Polisi Langkat

Baca juga: Warga Tanjungpura miliki sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu D Ginting SH beserta anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan berdasarkan hasil penyelidikan benar bahwa ada seseorang laki laki yang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah nya tepatnya di ruang tamu.

Atas dasar tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan pelaku beserta barang bukti. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap warga Batam selundupkan ganja dari Aceh

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019