Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum kembali dilaporkan oleh seorang kontraktor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penipuan proyek mencapai Rp3,9 miliar.
Kontraktor yang menjadi pelapor kasus tersebut, Budi Santoso membawa sejumlah bukti baru untuk memperkuat polisi dalam melakukan penyelidikan. Karena sebelumnya, pihak Budi telah melaporkan Uu pada tahun 2018 terkait kasus tersebut.
"Kita sudah lapor di tahun 2018 dan sempat dihentikan. Kemarin (penyidik) bilang tidak ada tindak pidananya. Sekarang kita punya data baru," kata Budi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa.
Budi menuturkan kasus dugaan penipuan ini berawal saat dia ditunjuk langsung Uu yang pada 2017 lalu masih bertugas sebagai Bupati Tasikmalaya untuk melakukan 13 proyek renovasi. Di tahun 2017 itu, ia diberi Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 468/Kep.315-Kesra/2016 dan SK nomor 468/Kep.62-Kesra/2017.
Dia menjelaskan, proyek itu terdiri dari renovasi Masjid Agung Baiturrahman, renovasi Islamic Center, kantor Yayasan Ar-Ruzhan, rest area di Gentong, landmark bertuliskan "Allah Maha Besar" di Jalan Ciawi hingga rumah tinggal pribadi.
Berbekal SK tersebut, ia lalu mengerjakan Detail Engineering Design (DED) sekaligus berkoordinasi dengan sejumlah pejabat serta perusahaan jasa konstruksi dan satu konsultan proyek. Dia menyebut semua pembiayaannya ia keluarkan dengan anggaran sendiri setelah mengajukan pinjaman perbankan.
Permasalahan dalam kasus tersebut, kata dia, diawali oleh Uu yang tiba-tiba mencabut SK setelah semua pekerjaannya selesai. Lalu sejumlah proyek tersebut ditawarkan ke kontraktor lain.
"Tiba-tiba ditenderkan dan diberikan ke kontraktor yang lain, padahal kita sudah memegang SK bupati saya sebagai ketua pelaksana lalu SPK (surat penunjukkan) juga kita pegang,” kata dia.
Menurutnya, ia juga telah melakukan upaya mediasi dengan mengajak Uu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun, mediasi tersebut tidak kunjung menemui titik temu.
Pihaknya kemudian melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Jawa Barat pada 2018 lalu. Namun proses hukum kasus itu terhenti karena tak memiliki bukti kuat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus yang menjerat orang nomor dua di Provinsi Jawa Barat itu tidak serta merta langsung dibuka kembali meski ada bukti baru.
Menurut Trunoyudo, penyidik Ditreskrimum akan menguji lebih dulu bukti baru yang dibawa oleh Budi serta kuasa hukumnya.
"Kalau sekarang bawa bukti baru, lalu membuka perkara tersebut, itu otoritas ada pada penyidik. Polisi melayani dalam hal ini penyidik akan menguji penyelidikan kembali dan ini berdasarkan bukti baru," kata Trunoyudo.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kontraktor yang menjadi pelapor kasus tersebut, Budi Santoso membawa sejumlah bukti baru untuk memperkuat polisi dalam melakukan penyelidikan. Karena sebelumnya, pihak Budi telah melaporkan Uu pada tahun 2018 terkait kasus tersebut.
"Kita sudah lapor di tahun 2018 dan sempat dihentikan. Kemarin (penyidik) bilang tidak ada tindak pidananya. Sekarang kita punya data baru," kata Budi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa.
Budi menuturkan kasus dugaan penipuan ini berawal saat dia ditunjuk langsung Uu yang pada 2017 lalu masih bertugas sebagai Bupati Tasikmalaya untuk melakukan 13 proyek renovasi. Di tahun 2017 itu, ia diberi Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 468/Kep.315-Kesra/2016 dan SK nomor 468/Kep.62-Kesra/2017.
Dia menjelaskan, proyek itu terdiri dari renovasi Masjid Agung Baiturrahman, renovasi Islamic Center, kantor Yayasan Ar-Ruzhan, rest area di Gentong, landmark bertuliskan "Allah Maha Besar" di Jalan Ciawi hingga rumah tinggal pribadi.
Berbekal SK tersebut, ia lalu mengerjakan Detail Engineering Design (DED) sekaligus berkoordinasi dengan sejumlah pejabat serta perusahaan jasa konstruksi dan satu konsultan proyek. Dia menyebut semua pembiayaannya ia keluarkan dengan anggaran sendiri setelah mengajukan pinjaman perbankan.
Permasalahan dalam kasus tersebut, kata dia, diawali oleh Uu yang tiba-tiba mencabut SK setelah semua pekerjaannya selesai. Lalu sejumlah proyek tersebut ditawarkan ke kontraktor lain.
"Tiba-tiba ditenderkan dan diberikan ke kontraktor yang lain, padahal kita sudah memegang SK bupati saya sebagai ketua pelaksana lalu SPK (surat penunjukkan) juga kita pegang,” kata dia.
Menurutnya, ia juga telah melakukan upaya mediasi dengan mengajak Uu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun, mediasi tersebut tidak kunjung menemui titik temu.
Pihaknya kemudian melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Jawa Barat pada 2018 lalu. Namun proses hukum kasus itu terhenti karena tak memiliki bukti kuat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus yang menjerat orang nomor dua di Provinsi Jawa Barat itu tidak serta merta langsung dibuka kembali meski ada bukti baru.
Menurut Trunoyudo, penyidik Ditreskrimum akan menguji lebih dulu bukti baru yang dibawa oleh Budi serta kuasa hukumnya.
"Kalau sekarang bawa bukti baru, lalu membuka perkara tersebut, itu otoritas ada pada penyidik. Polisi melayani dalam hal ini penyidik akan menguji penyelidikan kembali dan ini berdasarkan bukti baru," kata Trunoyudo.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019