Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengungkapkan, kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi di Bonapasogit Kabupaten Toba Samosir.

Kali ini, nasib tak baik itu menimpa NY (14), warga Laguboti, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, seorang remaja putus sekolah yang ditinggal ibunya bekerja ke luar negeri sebagai tenaga kerja wanita.

Menurut informasi yang dihimpun Tim Investigasi dan Advokasi Cepat Komnas Perlindungan Anak wilayah kerja Balige yang diterima ANTARA, Jumat (22/11), NY diduga dilecehkan secara seksual secara berulang di desanya oleh salah seorang oknum calon kepala desa berinisial TP (53). 

Dalam melakukan aksi bejatnya itu, TP melancarkan serangkaian bujuk rayu, tipu muslihat, janji-janji, intimidasi serta  pemaksaan dengan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan terlarang.

Masih hasil investigasi Komnas PA, berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat pelaku dilakukan di rumah korban saat kedua orangtua korban tidak berada di rumah.

Kejahatan seksual yang dilakukan TP secara sadar dan berulang terhadap korban sudah berlangsung sebanyak 12 kali. 

"Setiap kali usai melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku selalu memberikan uang kepada korban dan adik korban senilai Rp2.000, dibarengi ancam untuk tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk kepada orangtuanya," terang Arist.

Disamping itu, setiap pelaku hendak melampiaskan nafsu bejatnya, korban selalu dipaksa sembari mengimingi pembebasan biaya sewa atas rumah milik pelaku yang dihuni oleh keluarga korban.

"Tulang itu, bilang gini, kalau aku mau bermain cinta dengan Tulang itu, kami tidak perlu lagi bayar sewa rumah, itulah kata Tulang itu," aku NY yang turut disaksikan T (12), adik korban.

"Iya, Tulang itu ngomong gitu," jelas T mengamini pengakuan kakaknya.

Setelah tidak mampu menahankan perlakuan pelaku, akhirnya korban dan adiknya memberitahukan peristiwa itu kepada kedua orangtuanya.

Pengakuan itupun sontak mengejutkan orangtua korban. S (32), ibunda NY, segera bergegas melaporkan peristiwa ini ke Polres Tobasa. 

"Laporannya saat ini sedang di proses," sebut ibunda NY di hadapan Arist.

Kata Arist, sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Momor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana.

"Polres Tobasa tidak perlu ragu untuk menangkap dan menahan pelaku, dan menjeratnya dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta dimungkinkan juga dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri atau kastrasi lewat suntik kimia yang akan dilakukan  setelah menjalani pidana pokoknya," urai Arist.  

Menurut dia, demi keadilan dan kepastian hukum, Tim Investigasi dan Advokasi Cepat KOMNAS Perlindungan akan mengawal proses penegakan hukumnya dan akan terus berkoordinasi dengan Polres Tobasa, dan aparat penegak hukum lainnya, seperti JPU dan Ketua Pengadilan Negeri di Balige.

Harapnya, dalam menyikapi peristiwa  kejahatan seksual tersebut, semua pihak, baik itu tokoh agama dan adat, gereja, alim ulama, tokoh pemuda, organisasi sosial kemasyarakatan, media  serta anggota dewan, dan pemerintah segera saling bahu-membahu untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.

"Karena fakta dan data menunjukkan kejahatan seksual terus saja meningkat, Tobasa sudah berada pada situasi dan tingkatan darurat kekerasan seksual anak," ungkapnya.

Kondisi tersebut sulit untuk dinafikan saat data menunjukkan bahwa hampir 52 persen kasus anak yang dilaporkan ke Polres Tobasa didominasi oleh kasus pencabulan dan atau kekerasan seksual terhadap anak.

"Beruntunglah Polres Tobasa selalu cepat dan tanggap setiap kali ada laporan atas peristiwa kejahatan terhadap anak di wilayah hukumnya," ujar Arist. 

Sebab, kata dia, jika situasi tersebut dibiarkan, sama artinya  melukai hati anak dan membiarkan kehidupan anak terancam punah atau "lost generation".

"Saya tidak bisa membayangkan jika ini terjadi di bonapasogit sementara Tobasa adalah wilayah religius serta  menjunjung tinggi nilai-nilai, adat 'dalihan natolu', beradab,  beradat, dan bermartabat. Jangan sampai iblis menang saat orang baik berdiam diri," pungkasnya.

Baca juga: Cabuli anak sedang mandi, pria ini ditangkap Teamsus Gurita
 

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019