Kelurahan Tanah Seribu di Kota Binjai dicanangkan sebagai "Kelurahan Bersih Narkoba" (Bersinar) untuk Tahun 2019, ditandai dengan pemukulan gong dan pelepasan balon ke udara, Jumat.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Sentana Sitepu pada kesempatan itu menyampaikan masalah penyalahgunaan narkotika telah menjadi masalah bangsa Indonesia dimana penggunaan narkotika di kalangan pelajar/mahasiswa sebesar 17 persen atau setara 2. 297.492 orang dan di kalangan pekerja sebesar 2,1 persen.

Selanjutnya berdasarkan data Indonesia Drugs Report tahun 2018 diketahui bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 34.751 kasus, ganja 3.784 kasus dan ekstasi 1.528 kasus, katanya.

Sementara menurut data yang bersumber dari UNODC bahwa telah terdapat 803 jenis zat baru narkotika di dunia. Untuk Indonesia pun saat ini telah beredar 74 zat psikoaktif yang baru, sementara yang telah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 20 tahun 2018 tanggal 3 Juli 2018 adalah sebanyak 66 jenis zat.

Dengan diterbitkannya Intruksi Presiden Nomor 06 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN maka  seluruh lembaga negara dan pemerintah daerah harus untuk ikut andil dalam program P4GN pada tahun 2019.

Juga telah disahkan Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika yang memerintahkan pemerintah daerah untuk menyusun dan mengesahkan Perda mengenai P4GN melaksanakan sosialisasi deteksi dini pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas layanan rehabilitas medis, katanya.

Hadir juga pada kesempatan itu Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sekda Mahfullah Pratama Daulay, Kepala BNN Binjai AKBP Supra Yogi SH, Wakapolres Kompol Hamdan. 
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019