Komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dalam sidang pembacaan pembelaannya meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan atas hukuman yang dituntut kepada mereka
"Saya mohon majelis hakim berikan hukum yang seringan-ringannya," kata Nunung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nunung dan suaminya untuk menyampaikan pendapatnya setelah nota pembelaannya dibacakan oleh penasihat hukumnya.
Setelah Nunung menyampaikan permohonan, Hakim Ketua Agus Widodo menanyakan apa alasannya meminta keringanan.
"Alasannya apa?," tanya hakim.
Lalu Nunung menjawab pertanyaan hakim.
"Banyak sekali alasan, apalagi ibu saya masuk rumah sakit bakal dioperasi karena kanker lidah, harus membiayai anak-anak saya," kata Nunung dengan nada sedih.
Lantas hakim menanyakan apakah Nunung mengakui perbuatannya tersebut salah.
"Saya salah, sangat menyesal," kata Nunung.
Hakim menanyakan apa yang jadi tanggungan Nunung selama ini dan berapa anak yang masih jadi tanggungannya.
"Semua biayanya, buta sekolah anak 13, anak kandung empat, ada yang SD, SMA, semua jadi tanggungan," kata Nunung.
Permintaan yang sama juga disampaikan oleh July Jan Sambiran di hadapan majelis hakim.
"Saya kurang lebih sama, mengaku bersalah dan saya berjanji tidak mengulangi, sangat menyesal atas kejadian ini banyak sekali urusan kita selaku orang tua, apalagi kita tulang punggung, banyak terbengkalai," kata July.
Sebelumnya, pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno dalam pembacaan nota pembelaannya mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum berlebihan yakni menuntut selama 1,5 tahun.
Pengacara berpegang pada fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi ahli dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) bahwa untuk rehabilitasi baik medis maupun sosial itu membutuhkan waktu lima sampai enam bulan.
Selain itu, pengacara juga berpegang pada surat edaran Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang mengatur tentang rehabilitasi.
Tetap
Setelah mendengar pembelaan dari Nunung dan pembacaan pledoi oleh pengacara terdakwa, hakim lalu menanyakan tanggapan JPU.
JPU Boby Mokoginta menyampaikan tanggapannya untuk tetap bertahap pada tuntutannya yakni 1,5 tahun.
"Perkenankan kami JPU tetap pada tuntutannya," kata Boby.
Seperti halnya JPU, pengacara hukum Nunung juga tetap pada pembelaannya untuk memberikan keringanan hukuman sesuai dengan rekomendasi saksi ahli yakni antara lima atau enam bulan.
Setelah itu majelis hakim menutup dan melanjutkan sidang pembacaan vonis yang akan diagendakan pada Rabu (27/11).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Saya mohon majelis hakim berikan hukum yang seringan-ringannya," kata Nunung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nunung dan suaminya untuk menyampaikan pendapatnya setelah nota pembelaannya dibacakan oleh penasihat hukumnya.
Setelah Nunung menyampaikan permohonan, Hakim Ketua Agus Widodo menanyakan apa alasannya meminta keringanan.
"Alasannya apa?," tanya hakim.
Lalu Nunung menjawab pertanyaan hakim.
"Banyak sekali alasan, apalagi ibu saya masuk rumah sakit bakal dioperasi karena kanker lidah, harus membiayai anak-anak saya," kata Nunung dengan nada sedih.
Lantas hakim menanyakan apakah Nunung mengakui perbuatannya tersebut salah.
"Saya salah, sangat menyesal," kata Nunung.
Hakim menanyakan apa yang jadi tanggungan Nunung selama ini dan berapa anak yang masih jadi tanggungannya.
"Semua biayanya, buta sekolah anak 13, anak kandung empat, ada yang SD, SMA, semua jadi tanggungan," kata Nunung.
Permintaan yang sama juga disampaikan oleh July Jan Sambiran di hadapan majelis hakim.
"Saya kurang lebih sama, mengaku bersalah dan saya berjanji tidak mengulangi, sangat menyesal atas kejadian ini banyak sekali urusan kita selaku orang tua, apalagi kita tulang punggung, banyak terbengkalai," kata July.
Sebelumnya, pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno dalam pembacaan nota pembelaannya mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum berlebihan yakni menuntut selama 1,5 tahun.
Pengacara berpegang pada fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi ahli dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) bahwa untuk rehabilitasi baik medis maupun sosial itu membutuhkan waktu lima sampai enam bulan.
Selain itu, pengacara juga berpegang pada surat edaran Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang mengatur tentang rehabilitasi.
Tetap
Setelah mendengar pembelaan dari Nunung dan pembacaan pledoi oleh pengacara terdakwa, hakim lalu menanyakan tanggapan JPU.
JPU Boby Mokoginta menyampaikan tanggapannya untuk tetap bertahap pada tuntutannya yakni 1,5 tahun.
"Perkenankan kami JPU tetap pada tuntutannya," kata Boby.
Seperti halnya JPU, pengacara hukum Nunung juga tetap pada pembelaannya untuk memberikan keringanan hukuman sesuai dengan rekomendasi saksi ahli yakni antara lima atau enam bulan.
Setelah itu majelis hakim menutup dan melanjutkan sidang pembacaan vonis yang akan diagendakan pada Rabu (27/11).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019