Bupati Aceh Tamiang, Mursil, menyatakan, pembuangan bangkai babi ke sungai dan laut yang terjadi pada sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Utara telah menimbulkan isu yang meresahkan warga setempat dalam mengonsumsi ikan segar dari laut.
"Untuk mengantisipasinya, kita telah mengeluarkan surat edaran kemarin (Selasa, 19/11) dengan nomor: 523/7004 tentang isu pencemaran virus cholera babi. Bahwa yang ditakutkan masyarakat di Aceh Tamiang cuma isu, dan tidak benar sama sekali," tegas Mursil di Kualasimpang, Rabu.
Ia mengaku, dalam surat edaran tersebut berisi empat poin di antaranya, bahwa aliran sungai dan laut di sepanjang wilayah Kabupaten Aceh Tamiang bebas dari pencemaran virus cholera yang disebabkan oleh bangkai babi.
Selain itu, para nelayan di kabupaten ini maupun secara umum di daerah lain dalam menangkap ikan segar, dilakukan ketika berada di tengah laut yang berjarak ratusan mil dari bibir pantai.
Baca juga: Dinas Perikanan pastikan ikan di Sumut aman dari virus kolera babi
Ikan, lanjut dia, merupakan sumber protein yang sangat baik untuk dikonsumsi berbagai kalangan usia.
Ia meminta Dinas Pangan, Kelautan, dan Perikanan setempat untuk terus mensosialisasikan surat edaran tersebut.
"Kepada 12 camat di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan jajarannya agar meneruskan atau mensosialisasikan surat edaran ini ke masyarakat di wilayah tugas masing-masing," terang Bupati Mursil.
Baca juga: Tim URC awasi jual beli babi di Onan Pangururan
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah meminta semua pihak terkait agar bisa menyelesaikan kasus wabah virus hog cholera babi, dan termasuk memberi tindakan tegas kepada pelaku pembuang bangkai babi itu secara sembarangan agar ada efek jera.
Kabupaten Aceh Tamiang berbatasan dengan Provinsi Sumut dan hanya berjarak lebih kurang 250 km dari Kota Medan.
"Perlu dilakukan penyuluhan kepada peternak, memberikan vaksinasi, pengawasan lalu lintas babi itu hingga penindakan terhadap pelaku yang membuang bangkai babi secara sembarangan," ujar Gubernur Edy.
Baca juga: Gubernur Sumut minta pembuang bangkai babi sembarangan dihukum agar ada efek jera
Data terakhir Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara menyebut, babi yang mati akibat hog cholera atau kolera babi ditemukan di 11 kabupaten/kota di Sumut.
Sebelasan daerah tersebut, yakni Karo, Dairi, Humbang Hasundutan, Deli Serdang, Medan,Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Samosir.
Ternak babi yang terdata mati akibat hog cholera di Sumatera Utara hingga kini sudah mencapai 5.800 ekor.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Untuk mengantisipasinya, kita telah mengeluarkan surat edaran kemarin (Selasa, 19/11) dengan nomor: 523/7004 tentang isu pencemaran virus cholera babi. Bahwa yang ditakutkan masyarakat di Aceh Tamiang cuma isu, dan tidak benar sama sekali," tegas Mursil di Kualasimpang, Rabu.
Ia mengaku, dalam surat edaran tersebut berisi empat poin di antaranya, bahwa aliran sungai dan laut di sepanjang wilayah Kabupaten Aceh Tamiang bebas dari pencemaran virus cholera yang disebabkan oleh bangkai babi.
Selain itu, para nelayan di kabupaten ini maupun secara umum di daerah lain dalam menangkap ikan segar, dilakukan ketika berada di tengah laut yang berjarak ratusan mil dari bibir pantai.
Baca juga: Dinas Perikanan pastikan ikan di Sumut aman dari virus kolera babi
Ikan, lanjut dia, merupakan sumber protein yang sangat baik untuk dikonsumsi berbagai kalangan usia.
Ia meminta Dinas Pangan, Kelautan, dan Perikanan setempat untuk terus mensosialisasikan surat edaran tersebut.
"Kepada 12 camat di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan jajarannya agar meneruskan atau mensosialisasikan surat edaran ini ke masyarakat di wilayah tugas masing-masing," terang Bupati Mursil.
Baca juga: Tim URC awasi jual beli babi di Onan Pangururan
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah meminta semua pihak terkait agar bisa menyelesaikan kasus wabah virus hog cholera babi, dan termasuk memberi tindakan tegas kepada pelaku pembuang bangkai babi itu secara sembarangan agar ada efek jera.
Kabupaten Aceh Tamiang berbatasan dengan Provinsi Sumut dan hanya berjarak lebih kurang 250 km dari Kota Medan.
"Perlu dilakukan penyuluhan kepada peternak, memberikan vaksinasi, pengawasan lalu lintas babi itu hingga penindakan terhadap pelaku yang membuang bangkai babi secara sembarangan," ujar Gubernur Edy.
Baca juga: Gubernur Sumut minta pembuang bangkai babi sembarangan dihukum agar ada efek jera
Data terakhir Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara menyebut, babi yang mati akibat hog cholera atau kolera babi ditemukan di 11 kabupaten/kota di Sumut.
Sebelasan daerah tersebut, yakni Karo, Dairi, Humbang Hasundutan, Deli Serdang, Medan,Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Samosir.
Ternak babi yang terdata mati akibat hog cholera di Sumatera Utara hingga kini sudah mencapai 5.800 ekor.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019