Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dinilai setengah hati menertibkan kenderaan yang parkir sembarangan di trotoar yang ada disejumlah titik.

Pantauan di lokasi, Rabu, ratusan pengemudi masih saja memarkirkan kendaraannya di trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki, padahal sesuai perda nomor 41 tahun 2003 hal itu tidak dibenarkan.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution juga telah menegaskan untuk badan jalan dan trotoar tidak dibenarkan adanya kenderaan yang parkir, jelas merusak keindahan tata kelola.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan Yusnal Daulay, menyebutkan hal itu nanti akan ditindaklanjuti, sembari menunggu penertiban yang dilakukan.

Sementara warga setempat, Hasanuddin Sipahutar menyebutkan dirinya menyayangkan tidak sepenuh hati nyaDinas Perhubungan menuntaskan persoalan yang ada.

"Aturan yang jelas tidak dibenarkan parkir kendaraan di atas trotoar. Dinas terkait harus mengerti dengan aturan yang ada dan program pemerintah harus sejalan," katanya.
 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019