Razia Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Padangsidimpuan berjalan aman dan damai di seputaran Jalan Thamrin Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan ini merupakan operasi non yustisi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2003 tentang Penggunaan Badan Jalan, ungkap Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan, Arbiuddin Harahap, Selasa.

Razia PKL ini tidak melibatkan Personel Sat Pol PP, akan tetapi dari Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perdagangan dan instansi lainnya.

"Razia kali ini menegakkan aturan yang sudah jelas, bahwa PKL di badan jalan tidak dibenarkan, kemudian ke depan razia ini akan terus berlanjut, perda itu untuk dipatuhi masyarakat bukan untuk langgar," ungkapnya.

Kepada petugas parkir juga disampaikan sesuai perda yang ada tidak dibenarkan badan jalan dijadikan lokasi parkir. "Tidak dibenarkan adanya parkir, dan kita juga telah berkoordinasibersama Dinas Perhubungan terkait hal tersebut," ucap Arbiuddin.

Razia yang berjalan aman dan damai ini menjadikan cermin masyarakat Kota Padangsidimpuan yang mematuhi aturan yang ada, katanya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019