Menyikapi maraknya aktifitas pertambangan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Bupati Madina mengeluarkan surat edaran larangan pertambangan liar di seluruh wilayah hukum kabupaten itu.

Surat edaran bupati yang bernomor 540/3521/Tupim/2019 tertanggal 18 Nopember tentang pertambangan liar tersebut ditujukan kepada Sekda, para Asisten Sekdakab, staf ahli, pimpinan OPD, para Camat dan para Lurah dan Kepala Desa se-Madina.

Dalam surat tersebut diinstruksikan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Madina dalam setiap tingkatan agar menyampaikan larangan pertambangan liar di wilayah hukum Mandailing Natal.

Maraknya aktifitas tambang ini selain telah merusak ratusan hektar lahan juga membawa dampak besar terjadinya banjir.

Selain itu, akibat tambang liar tersebut dalam dua tahun terakhir ini banyak bayi baru lahir yang memiliki anggota tubuh di luar kewajaran yaitu, bayi lahir tanpa batok kepala sehingga kelihatan semua komponen otaknya, lahir tanpa tulang rusuk dan kulit pembalut perut dan semua komponen yang ada dalam perut kelihatan semua komponennya dan bayi baru lahir memiliki satu mata serta bayi lahir ususnya keluar dari perut dan lahir tanpa batok kepala.

Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Hasan Nasution kepada ANTARA, Senin (18/11) menyampaikan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir sebanyak enam orang anak lahir dalam keadaan tidak wajar.

Baca juga: Lagi, bayi Anencephaly lahir di Madina

"Dari data yang ada dalam kurun dua tahun belakangan ini sudah ada enam bayi baru lahir yang menurut hasil Diagnosa mengalami cacat bawaan Omphalocele, Anencephali, Cyclopia dan Gastroschicis dan Anencephaly," katanya.

Bupati menyebutkan, dari penjelasan beberapa para ibu didapat penjelasan bahwa keseharian mereka bekerja pada aktifitas Galundung atau alat pemisah batuan menjadi biji emas yang dicampur dengan bahan kimia.

Dalam penertiban tambang liar ini pada rapat-rapat resmi di Jakarta Bupati juga memohonkan agar diberikan jalan keluar kepada masyarakat yakni dengan membuat titik-titik tambang rakyat dengan catatan pengolahannya tidak lagi menggunakan bahan kimia.

"Ini sudah tentu menjadi perhatian kita semua. Dalam waktu dekat akan turun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk melakukan penertiban," ujarnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019