Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi 14 saksi terkait setoran yang diduga diberikan kepada Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Edin (TDE), tersangka kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.
"Pada 14 orang saksi tersebut didalami terkait dengan setoran yang diduga diberikan pada Wali Kota Medan, baik terkait jumlah ataupun sumber uang dan alasan pemberian. Apakah atas permintaan atau tidak," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
KPK pada Senin memeriksa 14 saksi tersebut untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) di gedung perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: KPK periksa putra Menkumham Yasonna Laoly terkait kasus Wali Kota Medan
14 saksi yang diperiksa, yakni Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Muhammad Husni, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan Renward Parapat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Zulkarnain, Direktur RSUD Dr Pringadi Kota Medan Suryadi Panjaitan, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan Bob Harmansyah Lubis, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis.
Selanjutnya, Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan Ikhsar Risyad Marbun, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Benny Iskandar, Kadis Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan Suherman, Kadis Perhubungan Kota Medan Izwar, Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi, Direktur PD Pasar Kota Medan Rusdi Simoraya, dan seorang saksi atas nama Agus Suriyono.
"Besok masih akan diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera utara. Kami imbau agar para saksi yang telah diagendakan agar dapat hadir dan memberikan keterangan dengan jujur. Sikap kooperatif akan dihargai secara hukum," ujar Febri.
Diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Pada 14 orang saksi tersebut didalami terkait dengan setoran yang diduga diberikan pada Wali Kota Medan, baik terkait jumlah ataupun sumber uang dan alasan pemberian. Apakah atas permintaan atau tidak," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
KPK pada Senin memeriksa 14 saksi tersebut untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) di gedung perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: KPK periksa putra Menkumham Yasonna Laoly terkait kasus Wali Kota Medan
14 saksi yang diperiksa, yakni Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Muhammad Husni, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan Renward Parapat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Zulkarnain, Direktur RSUD Dr Pringadi Kota Medan Suryadi Panjaitan, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan Bob Harmansyah Lubis, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis.
Selanjutnya, Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan Ikhsar Risyad Marbun, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Benny Iskandar, Kadis Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan Suherman, Kadis Perhubungan Kota Medan Izwar, Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi, Direktur PD Pasar Kota Medan Rusdi Simoraya, dan seorang saksi atas nama Agus Suriyono.
"Besok masih akan diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera utara. Kami imbau agar para saksi yang telah diagendakan agar dapat hadir dan memberikan keterangan dengan jujur. Sikap kooperatif akan dihargai secara hukum," ujar Febri.
Diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019