Polisi menangkap dua orang berinisial AS (56) dan AA (28) --pasangan ayah dan anak-- yang diduga menerbitkan faktur pajak palsu hingga meraup uang negara sebesar Rp92 miliar.
Pasangan ayah dan anak itu berasal dari Bogor. Mereka menerbitkan faktur pajak palsu untuk tiga perusahaan yang bergerak di bidang penjualan bahan bakar minyak yakni PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK.
"Pelanggar ini modusnya seolah-olah mereka melakukan kegiatan pajak. Tapi menggunakan perusahaan yang justru fiktif," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Hari Brata, di Bandung, Senin.
Selain AS dan AA, polisi juga menangkap dua tersangka lain, berinisial R (35) dan AP (37), yang berperan sebagai pembantu. Praktik penerbitan faktur pajak palsu itu berlangsung sejak September 2018 hingga Juli 2019.
Pihak Polda Jawa Barat juga sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut sejak 19 September 2019.
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian juga bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Rustana Asroem, mengatakan, para tersangka menerbitkan faktur pajak terhadap tiga perusahaan yang seolah-olah membeli BBM untuk mendapatkan pajak dari negara.
"Dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan niaga BBM dari instansi yang berwenang. Tidak memiliki gudang tangki penampung BBM dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM solar untuk diperjualbelikan. Faktur pajak kemudian diunggah secara elektronik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Pasangan ayah dan anak itu berasal dari Bogor. Mereka menerbitkan faktur pajak palsu untuk tiga perusahaan yang bergerak di bidang penjualan bahan bakar minyak yakni PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK.
"Pelanggar ini modusnya seolah-olah mereka melakukan kegiatan pajak. Tapi menggunakan perusahaan yang justru fiktif," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Hari Brata, di Bandung, Senin.
Selain AS dan AA, polisi juga menangkap dua tersangka lain, berinisial R (35) dan AP (37), yang berperan sebagai pembantu. Praktik penerbitan faktur pajak palsu itu berlangsung sejak September 2018 hingga Juli 2019.
Pihak Polda Jawa Barat juga sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut sejak 19 September 2019.
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian juga bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Rustana Asroem, mengatakan, para tersangka menerbitkan faktur pajak terhadap tiga perusahaan yang seolah-olah membeli BBM untuk mendapatkan pajak dari negara.
"Dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan niaga BBM dari instansi yang berwenang. Tidak memiliki gudang tangki penampung BBM dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM solar untuk diperjualbelikan. Faktur pajak kemudian diunggah secara elektronik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019