Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara, Juanda Hutauruk mengungkapkan, kronologi penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung tahun anggaran 2013, dilakukan setelah tersangka dinyatakan mangkir atas 7 kali panggilan jaksa hingga berhasil dibujuk untuk kooperatif atas proses hukum yang sedang dihadapi.

"Setelah tujuh panggilan yang kita sampaikan tidak kunjung ditanggapi, saya berinisiatif untuk menghantarkan langsung surat panggilan tersebut kepada HFP," terang Juanda, Selasa (12/11).

Kasipidsus Juanda Hutauruk yang didampingi Kasintel Adhy Limbong mengungkapkan, dua tersangka, yakni HFP, mantan plt RSUD Tarutung, dan BS mantan bendahara keuangan RSUD Tarutung pada 2013, akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIb Tarutung untuk mempermudah penyidikan.

Baca juga: Dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Tarutung ditahan

"Kedua tersangka mulai ditahan pada Senin, 11 November 2019, sekira pukul 19.45 WIB," sebut Juanda.

Menurut Juanda, saat akan ditemui di kediamannya di Perluasan, Pematang Siantar, tersangka HFP cenderung dinilai "ngeles" dalam menghadapi proses hukum yang akan dihadapinya.

"Dia bilang harus didampingi pengacara, kita sudah siapkan untuk sementara. Saat dia menolak, kita minta untuk menandatangani surat penolakannya," terang Juanda.

Setelah dibujuk, kata Juanda, akhirnya HFP menurut untuk dibawa ke Kejari Taput.

"Kalau BS (tersangka lainnya), tidak ada masalah. Ini (HFP) yang agak susah," jelasnya terkait salah satu tersangka yang aktif bekerja sebagai staf di Inspektorat Pemko Pematang Siantar itu.

Dikatakan, penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan RSUD ini diawali adanya temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2014 lalu terkait pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat, dan pengadaan Bahan Habis Pakai di RSUD Tarutung tahun 2013. 

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019