Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung tahun anggaran 2013.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Taput Juanda Hutauruk didampingi Kasintel Adhy Limbong mengungkapkan, kedua tersangka yang ditahan yakni HFP, mantan Pelaksana tugas Direktur RSUD Tarutung, dan BS mantan bendahara keuangan RSUD Tarutung pada 2013. 

"Kedua tersangka mulai ditahan pada Senin, 11 November 2019, sekira pukul 19.45 WIB," ujarnya, Selasa, (12/11).

Baca juga: Kronologi penahanan tersangka korupsi keuangan RSUD Tarutung, mangkir 7 kali panggilan hingga dibujuk

Dikatakan, penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan RSUD ini diawali adanya temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2014 lalu terkait pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat, dan pengadaan Bahan Habis Pakai di RSUD Tarutung tahun 2013. 

"Kasus ini bermula adanya temuan BPK tahun 2014 lalu," jelasnya.

Menurut Juanda, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menentukan besaran kerugian negara. 
 

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019