Tahanan Polres Langkat, pelaku penggelapan pupuk untuk pertanian, AP (26), warga Desa Stungkit Kecamatan Wampu, dinikahkan dengan kekasihnya FH (21) di Masjid Darussalam di lingkungan Polres Langkat.

Hal itu dibenarkan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat Iptu Rohmad, di Stabat, Selasa.

"Benar, tersangka AP mendapat izin dari pimpinan kita hanya untuk acara ijab kabul (pernikahan)," katanya.

Kedua mempelai dipertemukan dan melaksanakan pernikahan di Masjid Darussalam yang berada di kawasan Polres Langkat dan mendapat pengawalan dari personel Polres Langkat.

"Usai ijab kabul tersangka AP kita masukkan kembali ke sel tahanan," sambungnya.

Ijab kabul keduanya berlangsung dengan khidmat dengan disaksikan kedua belah pihak keluarga dan dipandu Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4).

Usai melaksanakan ijab kabul, AP mengatakan dirinya dan istri yang baru dinikahinya memamng telah berjanji akan menikah. Dia juga menjelaskan bahwa pihak keluarga belum menyebarkan undangan buat resepsi perkawinan mereka.

Tersangka AP menceritakan mengapa dirinya saat ini berada dalam sel tahanan Polres Langkat karena dijebak dalam peristiwa ini oleh pemilik pupuk.

"Karena saya hanya membawa mobil rentalan yang disuruh pemiliknya. Namun di perjalanan pemiliknya kabur duluan, dan saya ketangkap," katanya.

Baca juga: Polisi Pangkalan Susu Langkat tangkap pemilik sabu-sabu
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019