Aparat Reskrim Kepolisian Pangkalan Susu Kabupaten Langkat menangkap tersangka Roly Cas Lefebua Situmeang alias Roli warga Jalan Pelita Linkungan II Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat Iptu Rohmad, di Stabat, Selasa, mengatakan penangkapan ini dilakukan polisi di pinggir jalan umum Pangkalan Brandan di Desa Sei Siur Kecanatan Pangkalan Susu.

Dari penangkapan itu diamankan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu unit sepeda motor jenis Suzuki Shogun BK 3277 EC warna hitam dengan berat barang bukti 0,19 gram.

Baca juga: Karyawan PTPN 2 Sawit Seberang miliki puluhan paket ganja ditangkap polisi

Baca juga: Polres Langkat ciduk pemilik sabu-sabu warga Padang Tualang

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Roli ini pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Adapun penangkapan itu bermula polisi mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang dikenal bernama Roli (nama panggilan) sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Tim menuju tempat yang dimaksud dan melakukan pengintaian dan melihat diduga pelaku dengan ciri-ciri sama persis yang seperti di informasikan kemudian tim langsung melakukan pemberhentian dan penangkapan.

Tersangka berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah tidak jauh dari penangkapan pelaku dimana ia mengakui bahwa sebelumnya membuang narkotika tersebut sesaat akan dilakukan penangkapan terhadap dirinya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019