Pemkab Tapanuli Tengah menggelar konfrensi pers atas viralnya sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta yang melibatkan seorang pelamar CPNS di Pemkab Tapteng bernama Eliza Imelda, S.Pd yang berkas penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) nya tidak memenuhi syarat.

Terkait acara itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah langsung mengambil langkah cepat untuk memberikan penjelasan agar informasi yang dikonsumsi publik tidak sepihak.

“Kami atas nama Pemkab Tapanuli Tengah menanggapi permasalahan Eliza Imelda yang dibahas dalam acara talk show di salah satu televisi swasta nasional tadi malam. Karena itu menyangkut pelamaran CPNS di Tapanuli Tengah formasi tahun 2018, kami harus berikan klarifikasi,” terang Kabag Humas Pemkab Tapteng Darwin Pasaribu, Jumat (8/11) di kantor Humas Tapteng.

Diterangkan Darwin, sesuai dengan berkas yang diterima dari BKD Tapanuli Tengah, bahwa yang bersangkutan Eliza Imelda benar melamar formasi CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah tahun 2018.

Dan pemberkasan serta ujian CPNS sudah dilaksanakan dan dinyatakan lulus dan ketika dilanjutkan dengan pemberkasan untuk usul penetapan NIP ke Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, pihak BKN Medan menyatakan bahwa yang bersangkutan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS) untuk diangkat menjadi CPNS dikarenakan ijazah yang terlampir Sarjana Pendidikan Kristen, Jurusan Pendidikan Musik Gereja.

Sedangkan formasi dari Kemenpan RB bahwa kualifikasi pendidikan yang ditentukan adalah Sarjana Pendidikan Kesenian, hal itu sesuai dengan surat BKN Nomor: 060.7/KR.VI/BKN/II/2019, tanggal 28 Februai 2019 perihal pengembalian berkas usul Penetapan NIP CPNS yang tidak menenuhi syarat (TMS).
Surat Penolakan Penetapan NIP atas nama Eliza Imelda S.Pd dari BKN karena terkait jurusan. (ANTARA/Jason Gultom)

Setelah menerima surat dari BKN tentang TMS itu, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani langsung menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 22 Maret 2019, dengan nomor surat: 800/747/2019, tentang Permohonan Akomodir dan Perubahan Kualifikasi Pendidikan pada Rincian Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Tapteng Tahun Anggaran 2018.

 Akan tetapi surat permohonan Bupati Tapteng dijawab kementerian yang menegaskan bahwa permohonan Bupati Tapanuli Tengah tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam penerimaan CPNS Tahun 2018.

Melalui temu pers itu pihaknya menegaskan kepada Eliza Imelda S.Pd, bahwa Pemkab Tapteng tidak ada menghambat untuk penerbitan NIP nya bahkan bupati langsung menyurati kementerian agar ada pertimbangan dan permohonan akomodir perubahan kualifikasi pendidikan.

"Akan tetapi oleh Kementerian tetap menolak. Untuk itulah saya tegaskan sekali lagi, bahwa Pemkab Tapanuli Tengah tidak ada menghambat penerbitan NIP saudara karena dalam hal ini  Pemkab Tapteng hanya penerima manfaat, semua keputusan mulai dari penerimaan, penetapan formasi, kelulusan, dan pemberian NIP, itu semuanya kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya penyelenggara dan penerima manfaat,” tegas Darwin didampingi Kadis Kominfo Tapanuli Tengah.

Dan terkait surat penolakan dari kementerian tentang penetapan NIP Eliza Imelda S.Pd sambung Darwin, Pemkab Tapteng sudah menyurati yang bersangkutan tertanggal 26 April 2019 dengan nomor Surat:800/990/2019, perihal Pemberitahuan Berkas Usul Penetapan NIP CPNS Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Jadi Pemkab Tapteng sudah menyurati saudari Eliza Imelda terkait Pemberitahuan Berkas Usul Penetapan NIP CPNS nya Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Darwin.  

Darwin juga menambahkan, terkait adanya dugaan oknum BKD Tapteng yang meminta uang sebagaimana diungkapkan Eliza Imelda S.Pd dalam acara talk show itu, agar dibuktikan. Karena jika tidak dapat dibuktikan pasti akan dilakukan upaya hukum.

“Kami mendukung saudari Eliza Imelda S.Pd untuk membuktikan hal itu agar terungkap dan jelas siapa oknum tersebut, akan tetapi jika tidak terbukti, maka kami juga akan melakukan upaya hukum karena tidak dapat membuktikan apa yang dituduhkan,” terang Darwin.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019