Petugas Polda Metro Jaya menembak mati bandar besar ganja seberat 301 kilogram, Muriandi terungkap mantan anggota militer Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Tersangka mantan tentara GAM," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Fanani mengatakan Muriandi juga merupakan residivis kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Bahkan Fanani mengungkapkan tersangka Muriandi memiliki ladang ganja seluas 19 hektare di Aceh sehingga menjadi bandar besar narkoba jaringan Aceh-Jakarta.
Sebelumnya, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menembak mati Muriandi saat pengembangan kasus 310 kilogram narkoba di wilayah Srengseng, Jakarta Barat pada Kamis (7/11) malam.
Pengungkapan kasus narkoba itu berawal saat petugas menangkap seorang pengedar bernama Yopi dengan barang bukti 142 paket ganja di wilayah Jakarta, Senin (28/10).
Kemudian, polisi membekuk dua tersangka pemasok ganja ke Yopi, yakni Ghazali bin Zakaria dan M Amin Yunus di Kabupaten Pidie, Aceh, Minggu (3/11).
Dari keterangan Ghazali terungkap merupakan suruhan dari bandar besar, Muriandi untuk menyuplai ganja kepada Yopi di Jakarta.
Pada Senin (4/11), petugas menciduk Muriandi di Kabupaten Aceh Besar kemudian dibawa ke Jakarta untuk menunjukkan keberadaan kurir pembawa ganja sebanyak 310 kilogram bernama Burhan pada Kamis (7/11).
Selanjutnya, polisi bersama Muriandi menyambangi kawasan Srengseng, Jakarta Barat, untuk memburu Burhan pada Kamis malam.
Namun, Muriandi berusaha melawan dan menyerang petugas sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan dua kali yang tidak dihiraukan pelaku.
"Kemudian dilakukan tindakan tegas kepada Muriandi namun tersangka dinyatakan meninggal dunia tim dokter RS Polri Kramat Jati," ujar Fanani.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Tersangka mantan tentara GAM," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Fanani mengatakan Muriandi juga merupakan residivis kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Bahkan Fanani mengungkapkan tersangka Muriandi memiliki ladang ganja seluas 19 hektare di Aceh sehingga menjadi bandar besar narkoba jaringan Aceh-Jakarta.
Sebelumnya, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menembak mati Muriandi saat pengembangan kasus 310 kilogram narkoba di wilayah Srengseng, Jakarta Barat pada Kamis (7/11) malam.
Pengungkapan kasus narkoba itu berawal saat petugas menangkap seorang pengedar bernama Yopi dengan barang bukti 142 paket ganja di wilayah Jakarta, Senin (28/10).
Kemudian, polisi membekuk dua tersangka pemasok ganja ke Yopi, yakni Ghazali bin Zakaria dan M Amin Yunus di Kabupaten Pidie, Aceh, Minggu (3/11).
Dari keterangan Ghazali terungkap merupakan suruhan dari bandar besar, Muriandi untuk menyuplai ganja kepada Yopi di Jakarta.
Pada Senin (4/11), petugas menciduk Muriandi di Kabupaten Aceh Besar kemudian dibawa ke Jakarta untuk menunjukkan keberadaan kurir pembawa ganja sebanyak 310 kilogram bernama Burhan pada Kamis (7/11).
Selanjutnya, polisi bersama Muriandi menyambangi kawasan Srengseng, Jakarta Barat, untuk memburu Burhan pada Kamis malam.
Namun, Muriandi berusaha melawan dan menyerang petugas sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan dua kali yang tidak dihiraukan pelaku.
"Kemudian dilakukan tindakan tegas kepada Muriandi namun tersangka dinyatakan meninggal dunia tim dokter RS Polri Kramat Jati," ujar Fanani.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019